Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Aktif Kuota Internet Hangus

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Aktif Kuota Internet Hangus
Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Aktif Kuota Internet Hangus.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan pengujian undang-undang terkait aturan kuota internet hangus pada Selasa (12/5/2026). Perkara dengan nomor 87/PUU-XXIV/2026 tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria kejelasan dalam substansi permohonannya.

Ketidakjelasan tersebut disebabkan oleh kegagalan pemohon dalam memaparkan landasan hukum mengenai kewenangan MK untuk menguji pasal yang diajukan. Penilaian ini berujung pada status permohonan yang dianggap kabur atau obscuur oleh majelis hakim.

"Dalam hal ini, pemohon hanya sebatas menyebutkan Pasal 24C ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat 1 huruf a sebagaimana diubah terakhir dengan UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi," tulis putusan MK sebagaimana dilansir dari Nasional.

Lembaga peradilan ini juga menyoroti bagian kedudukan hukum yang disusun oleh pemohon. Pihak pemohon hanya menyertakan lima poin umum tanpa memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai keterkaitannya dengan perkara.

"Namun demikian, kelima poin tersebut tidak dikaitkan dengan substansi yang seharusnya diuraikan mengenai syarat-syarat kerugian hak konstitusional pada bagian kedudukan hukum," tulis MK.

Poin-poin yang dicantumkan pemohon meliputi hak konstitusional, kerugian spesifik dan nyata, aktual dan potensial, hubungan sebab-akibat, serta pemulihan kerugian. Namun, MK menilai uraian tersebut tidak cukup kuat untuk dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok permohonan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang.

Meskipun perkara nomor 87 ini telah diputus, MK masih menangani dua gugatan lain yang memiliki substansi serupa mengenai kuota internet. Perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 saat ini masih masuk dalam tahap pendengaran keterangan ahli.

Artikel terkait

Rekomendasi