Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait fenomena kuota internet hangus pada sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).
Permohonan bernomor 87/PUU-XXIV/2026 tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dalam persidangan di Jakarta. Penolakan ini dilakukan karena pemohon dinilai tidak menguraikan dasar hukum kewenangan lembaga secara memadai sebagaimana dilaporkan oleh Nasional.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa pihak pemohon gagal menjabarkan landasan hukum yang memberikan wewenang kepada MK untuk menguji pasal yang dipersoalkan tersebut.
"Dalam hal ini, pemohon hanya sebatas menyebutkan Pasal 24C ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat 1 huruf a sebagaimana diubah terakhir dengan UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi," tulis putusan MK.
Selain masalah kewenangan, MK menyoroti bagian kedudukan hukum yang hanya mencantumkan poin-poin normatif tanpa penjelasan mendalam. Pemohon hanya memuat lima poin utama tanpa mengaitkannya dengan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan nyata.
"Namun demikian, kelima poin tersebut tidak dikaitkan dengan substansi yang seharusnya diuraikan mengenai syarat-syarat kerugian hak konstitusional pada bagian kedudukan hukum," tulis MK.
Ketidakjelasan uraian dalam berkas permohonan membuat hakim konstitusi berkesimpulan bahwa gugatan tersebut masuk dalam kategori kabur atau obscuur libel, sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Meskipun satu gugatan ditolak, MK masih memproses dua perkara lain dengan substansi serupa mengenai kuota internet hangus. Perkara dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 saat ini masih memasuki tahapan mendengarkan keterangan dari para ahli.