MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Hingga Keppres Terbit

MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Hingga Keppres Terbit
Foto: Ilustrasi MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Hingga Keppres Terbit.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam sidang pleno di Jakarta pada Selasa (12/5/2026). Putusan tersebut menetapkan Jakarta tetap menyandang status ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.

Dilansir dari Nasional, Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung amar putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut di Gedung 1 MK. Mahkamah menilai argumentasi pemohon mengenai kekosongan status konstitusional akibat ketidaksinkronan regulasi tidak berdasar secara hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Ketua MK dalam putusan yang ia bakakan.

Hakim Konstitusi memberikan penjelasan mendalam mengenai kedudukan hukum Jakarta selama masa transisi pembangunan pusat pemerintahan baru di Kalimantan Timur. Seluruh fungsi pemerintahan masih berjalan di bawah payung hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," kata Adies Kadir, Hakim MK.

Adies juga memberikan penegasan bahwa tidak ada pertentangan antara norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penilaian Mahkamah ini sekaligus menggugurkan dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon.

"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," imbuh Adies Kadir, Hakim MK.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan pada Kamis (14/5/2026) turut menanggapi putusan tersebut dengan menekankan pentingnya aspek keuangan negara. Irawan menyatakan bahwa proses pembangunan IKN sejak awal memang diarahkan untuk mengikuti ketersediaan dana yang dimiliki pemerintah.

"Memang sejak awal kita minta agar pembangunan IKN dilakukan secara bertahap dan proporsional, sesuai dengan kemampuan fiskal negara," ujar Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar.

Irawan juga menyoroti perlunya kepatuhan terhadap rencana induk pembangunan yang telah disusun secara teknokratik. Menurutnya, putusan yang dikeluarkan MK merupakan langkah hukum yang logis dan sesuai dengan struktur Undang-Undang IKN yang berlaku saat ini.

"Iya sudah baca putusannya. Putusan MK tersebut sebangun dengan ketentuan norma dalam UU IKN bahwa waktu terjadinya pemindahan ibu kota adalah saat diterbitkannya Keputusan Presiden. Jadi faktualnya putusan MK tersebut tidak memberikan implikasi hukum apapun. Sifatnya hanya penegasan saja," imbuh Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar.

Artikel terkait

Rekomendasi