MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara
Foto: Ilustrasi MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara.

Status Jakarta ditegaskan masih tetap menjadi Ibu Kota Negara Indonesia setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam sidang pleno pada Selasa (12/5/2026).

Putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut dilansir dari Nasional dibacakan langsung oleh Ketua MK dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Ketua MK.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, pemohon menilai ada ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan Pasal 39 ayat (1) UU IKN yang dianggap memicu kekosongan status konstitusional ibu kota.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan tanggapan bahwa keputusan dari MK tersebut tidak merubah ketetapan yang sudah ada sebelumnya karena sudah selaras dengan regulasi pada UU IKN.

"Setahu saya tidak ada yang baru ya? Karena undang-undangnya kan memang begitu. Jadi tidak ada yang baru sih keputusan MK-nya," ujar Anies Baswedan, Eks Gubernur DKI Jakarta pada Sabtu (16/5/2026).

Mantan calon presiden pada Pemilu 2024 ini menambahkan bahwa pemindahan status ibu kota baru secara resmi masih harus menanti keputusan dari presiden.

"Tapi kan itu semua menunggu keputusan Presiden," singkat Anies Baswedan, Eks Gubernur DKI Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi