Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Jakarta masih menjadi ibu kota negara Indonesia melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026). Keputusan ini menolak seluruh uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Dilansir dari Nasional, kedudukan Jakarta sebagai pusat pemerintahan tetap berlaku secara hukum selama Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara belum diterbitkan. Majelis hakim menilai pemindahan tersebut bergantung sepenuhnya pada pemberlakuan regulasi teknis dari Presiden.
Ketua MK Suhartoyo menetapkan penolakan terhadap permohonan yang diajukan dalam sidang terbuka tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, membacakan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Selasa.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menjelaskan kaitan antara UU IKN dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasal 73 UU DKJ menyebutkan bahwa undang-undang tersebut baru berlaku saat Keppres pemindahan ditetapkan.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 73 UU DKJ.
Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa secara substansi, norma pemindahan ibu kota bersifat mengikat hanya setelah ada ketetapan resmi dari Presiden. Tanpa dokumen tersebut, peran dan fungsi Jakarta tidak berubah secara konstitusional.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Adies Kadir, Hakim MK.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Zulkifli yang merasa ada ketidakpastian hukum dan disharmoni antara UU IKN dan UU DKJ. Pemohon menganggap Jakarta secara normatif sudah kehilangan status ibu kota, sementara IKN belum sah secara konstitutif, sehingga terjadi kekosongan status fundamental.