Mahkamah Konstitusi (MK) meminta klarifikasi dari DPR RI dan pemerintah mengenai penghidupan kembali sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 pada sidang uji materi yang berlangsung Senin (13/4/2026) di Jakarta.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan perlunya penjelasan mendalam terkait alasan pembentuk undang-undang memasukkan kembali norma yang sebelumnya telah dibatalkan oleh MK. Hal ini dilakukan guna memastikan keselarasan hukum dalam pembaruan pidana nasional sebagaimana dilansir dari Nasional.
ÔÇ£Nah, caranya sekarang, Pak Rudianto (perwakilan DPR-RI) dan teman-teman dari pemerintah atau presiden, tolong kami disampaikan itu rekaman (penjelasan dibentuknya kembali pasal) itu secara real,ÔÇØ ucap Saldi dalam sidang.
Permintaan tersebut berkaitan dengan proses peralihan hukum pidana Indonesia yang diharapkan menjadi produk hukum yang demokratis. Saldi menekankan bahwa dokumen atau rekaman pembahasan sangat krusial untuk menelaah latar belakang pembentukan pasal tersebut.
ÔÇ£Jadi sekarang sudah zaman merdeka, apalagi sudah masuk zaman demokrasi atau zaman yang demokratis,ÔÇØ kata Saldi.
Persoalan spesifik mengenai materi gugatan dipaparkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menyoroti perkara nomor 27/PUU-XXIV/2026. Ia mengidentifikasi adanya kesamaan substansi antara Pasal 237 KUHP baru dengan aturan lama yang sudah pernah dinyatakan tidak konstitusional.
Arsul Sani menjelaskan bahwa Pasal 237 huruf b dan c dalam KUHP baru memiliki kemiripan substansi dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Aturan tersebut mengatur tentang ancaman pidana dan denda bagi warga negara yang menggunakan lambang negara di luar ketentuan yang berlaku.
ÔÇ£Jadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan memang Pasal 69 huruf c UU 24/2009 ini kemudian dinyatakan inkonstitusional. Nah, ini saya mohon penjelasan yang dari Presiden (pemerintah), mengapa ini kemudian ya, ada di dalam Pasal 237 huruf c?ÔÇØ ucap Arsul dalam sidang yang sama.