Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 12 Mei 2026, menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota negara selama Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ke Nusantara belum diterbitkan.
Ketetapan hukum tersebut dilansir dari Megapolitan muncul setelah majelis hakim menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diproses di Gedung MK, Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tanggapan pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan menyatakan bahwa pemerintah daerah sudah sejak awal memperlakukan Jakarta sesuai status hukum tersebut.
"Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap Ibu Kota itu di DKI Jakarta," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Ia menambahkan bahwa operasional pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berjalan normal menggunakan identitas ibu kota negara hingga ada payung hukum baru.
"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," katanya Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Pramono menilai putusan tersebut menjadi landasan kuat bagi koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menggunakan diksi ibu kota.
"Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Putusan MK ini dibacakan langsung oleh pimpinan mahkamah sebagai respons atas gugatan terkait ketidakpastian hukum Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Ketua MK.
Hakim konstitusi dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa meskipun secara legal dan politik IKN adalah masa depan ibu kota, secara konstitusional status Jakarta belum gugur.
"Selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta," ujar Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi.
Penetapan ini didasarkan pada bunyi eksplisit Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengikat fungsi dan peran Jakarta hingga detik diterbitkannya Keppres pemindahan.