Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan kebijakan operator seluler terkait hangusnya sisa kuota internet pelanggan saat masa aktif paket berakhir dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Kamis (16/4/2026). Langkah ini diambil guna melindungi hak konstitusional warga negara dari kerugian ekonomi.
Dilansir dari Nasional, Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa meskipun penyedia jasa mengklaim tidak mengambil keuntungan, kerugian di sisi konsumen tetap terjadi secara nyata. Hal tersebut menjadi perhatian serius Mahkamah karena berkaitan dengan perlindungan hak milik warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
"I saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan," tegas Saldi dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Jumat (17/4/2026).
Saldi kemudian menyoroti nasib para pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek daring yang sangat bergantung pada kuota data untuk mencari nafkah. Nilai sisa kuota yang hangus dianggap sangat signifikan bagi kelompok masyarakat tersebut.
"Kira-kira para penyedia itu tidak untung memang, kalau itu benar, tapi bagaimana agar mereka (pelanggan) tidak rugi. Nah itu kan harus dicarikan jalan keluarnya," ujar Saldi.
Ia mencontohkan kerugian yang dialami pengguna saat pulsa yang telah dibeli tidak dapat digunakan sepenuhnya karena batasan waktu langganan yang kaku.
"Nah, mereka (pengemudi ojol) berhitung Rp 60.000 itu banyak loh," tegas Saldi.
Hakim meminta pihak penyedia layanan untuk memikirkan skema yang lebih adil bagi para pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia.
"Tolong kami diberikan penjelasan berkaitan dengan ini, kira-kira inovasi apa sih yang bisa dilakukan sehingga para pengguna itu tidak terlalu banyak dirugikan," sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari operator seluler menyatakan bahwa skema volume data merupakan bagian dari perjanjian jasa akses. Pihak operator berargumen bahwa pelanggan tidak membeli barang yang menjadi hak milik permanen.
"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat," kata Vice President Simpati Product Marketing, Adhi Putranto yang mewakili Telkomsel.
Pihak Indosat juga memberikan penjelasan serupa dengan menyebutkan bahwa layanan internet adalah bentuk hubungan kontraktual yang menyatukan harga, volume, dan masa berlaku.
"Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen," jelas Machdi Fauzi, Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat.
Perkara ini diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring, dan Wahyu Triana Sari yang merupakan pedagang kuliner. Mereka menggugat Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai memberi kebebasan berlebih kepada operator untuk menghanguskan kuota.
"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ÔÇ£kuota hangusÔÇØ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Selasa (13/1/2026).
Didi menceritakan pengalaman pribadinya yang kehilangan sebagian besar paket data yang telah dibeli secara tunai karena melewati batas waktu penggunaan.
"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," ujar Didi.
Dalam petitumnya, Pemohon mendesak MK agar sisa kuota data wajib diakumulasikan, tetap dapat digunakan selama kartu aktif, atau dikonversi kembali menjadi nilai pulsa saat masa berlaku paket berakhir.