Sistem kepemiluan di Indonesia mengalami penguatan signifikan terkait perlindungan hak politik kaum perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Seperti diberitakan oleh Media Indonesia, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemenuhan kuota keterwakilan perempuan bukan lagi sekadar formalitas di atas kertas melainkan kewajiban konstitusional.
Langkah hukum ini diambil untuk mewujudkan semangat Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 melalui tindakan afirmatif berupa perlakuan khusus yang sah secara konstitusi guna mengatasi ketimpangan gender di parlemen.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai langkah hukum tersebut memberikan jaminan yang kuat bagi hak-hak politik perempuan.
ÔÇ£Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,ÔÇØ kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pada wartawan, Selasa (26/5).
Rifqi memaparkan bahwa porsi 30 persen untuk bakal calon legislatif perempuan sebenarnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Walau demikian, ketetapan terbaru dari lembaga peradilan konstitusi ini mempertegas eksekusinya di lapangan dengan menyertakan sanksi penalti bagi partai politik yang melanggar.
ÔÇ£Selama ini kuota caleg perempuan 30 persen itu memang menjadi syarat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Putusan MK terbaru ini menegaskan ketentuan tersebut dengan memberikan tambahan sanksi jika kemudian itu tidak diikuti,ÔÇØ ujarnya.
Arah kebijakan ini diproyeksikan membawa dampak positif bagi cetak biru sistem pemilu nasional yang lebih ramah terhadap kesetaraan gender.
ÔÇ£Saya kira ini positif bagi blueprint kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita,ÔÇØ ucap Rifqi.
Lembaga peradilan tertinggi tersebut mengabulkan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5). Dalam amar putusannya, partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas minimal keterwakilan perempuan terancam dicoret dari kepesertaan di daerah pemilihan terkait.
Ketua MK Suhartoyo menginstruksikan kepada jajaran penyelenggara pemilu untuk bertindak tegas terhadap parpol yang tidak patuh.
ÔÇ£Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,ÔÇØ ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa regulasi ini pada awalnya bersifat fakultatif dalam UU Pemilu 2003 karena masih menggunakan diksi "dapat". Namun, ketetapan tersebut telah bertransformasi menjadi sebuah kewajiban mutlak yang mengikat sejak pelaksanaan Pemilu 2009.