Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan bakal membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4/2026). Agenda hukum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I ini rencananya dimulai tepat pukul 13.30 WIB.
Pelaksanaan sidang tersebut dilakukan secara maraton sebagaimana informasi yang dilansir dari Nasional melalui Laman Resmi MK. Belasan perkara yang masuk dalam meja hijau kali ini mencakup berbagai aturan strategis yang mengatur sektor publik dan hukum di Indonesia.
Substansi perkara yang akan diputus oleh hakim konstitusi meliputi beragam isu hukum mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sistem pemilihan umum, hingga regulasi kepolisian. Fokus pengujian materiil ini menunjukkan tingginya permohonan masyarakat terhadap peninjauan undang-undang lintas sektor.
Selain masalah pidana dan pemilu, MK juga akan memberikan keputusan terkait aturan pendidikan tinggi, profesi advokat, serta organisasi kemasyarakatan. Beberapa gugatan lain yang akan tuntas pembahasannya melibatkan sektor peradilan tata usaha negara, profesi guru dan dosen, hingga undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dua di antara daftar perkara tersebut adalah nomor 76/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, terdapat pula perkara nomor 79/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.