Mahkamah Konstitusi Putuskan Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota Negara

Mahkamah Konstitusi Putuskan Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota Negara
Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Putuskan Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota Negara.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Jakarta tetap menyandang status sebagai ibu kota negara Indonesia selama Keputusan Presiden mengenai pemindahan pusat pemerintahan ke Nusantara belum diterbitkan, sebagaimana diputuskan dalam sidang pada Selasa (12/5/2026), dilansir dari Nasional.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan penegasan tersebut saat membacakan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Zulkifli, seorang dokter yang mempersoalkan adanya potensi kekosongan status hukum ibu kota akibat disharmoni antara UU IKN dan UU DKJ.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo, Ketua MK.

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa operasionalisasi pemindahan ibu kota sangat bergantung pada penetapan regulasi teknis oleh Presiden, sehingga peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan tidak terhenti secara otomatis meski undang-undang baru telah disahkan.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Adies Kadir, Hakim MK.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis (26/2/2026), kuasa hukum Zulkifli, Hadi Purnomo, berargumen bahwa ketidakpastian Keppres menciptakan ketidakpastian struktur ketatanegaraan yang fundamental karena UU DKJ secara normatif telah menghapus status lama Jakarta.

ÔÇ£Menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: ÔÇ£Selama belum ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan.ÔÇØ Atau menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 adalah konstitusional bersyarat, sepanjang dimaknai: ÔÇÿTidak boleh terjadi kekosongan status konstitusional Ibu Kota Negara, dan bahwa selama syarat konstitutif berupa Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara belum terpenuhi, Jakarta tetap sah dan berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sebagai pengaturan transisionalÔÇÖ," ujar Hadi Purnomo, Kuasa Hukum.

Gugatan serupa juga diajukan oleh Astro Alfa Liecharlie dalam perkara Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang mempermasalahkan frasa "kemudian" dalam UU DKJ karena dinilai tidak memberikan kepastian batas waktu bagi Presiden untuk menerbitkan keputusan resmi.

ÔÇ£Menyatakan Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7089) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913) ditetapkan," ujar Asto, Pemohon.

Menanggapi keraguan tersebut, Hakim MK Enny Nurbaningsih sempat meminta klarifikasi kepada pihak DPR terkait posisi legalitas ibu kota saat ini mengingat UU lama yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota telah dicabut oleh UU DKJ.

"Ini sebetulnya nanti posisi ibu kota (negara) itu ada di mana sih sebetulnya," tanya Enny Nurbaningsih, Hakim MK.

Enny menekankan perlunya penjelasan kronologis untuk menjamin kepastian hukum karena status pemerintahan daerah khusus harus melalui payung hukum yang sinkron.

"Berkaitan dengan berlakukan Undang-Undang 151/2024, ini sebetulnya yang perlu nanti dapat tambahan lagi keterangan Pak Rudianto Lallo adalah karena ini sudah mengubah atau mencabut bahkan Undang-Undang 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang menetapkannya sebagai ibu kota itu sudah dicabut, dinyatakan tidak berlaku," tegas Enny Nurbaningsih, Hakim MK.

Ia pun mempertanyakan posisi fisik dan administratif ibu kota negara dalam masa transisi ini agar tidak terjadi kerancuan identitas antara Jakarta sebagai DKJ dan IKN sebagai ibu kota baru.

"Ini mohon nanti bisa dijelaskan Pak, kronologisnya ini seperti apa untuk memastikan posisi legalitas ibu kotanya itu sekarang ini. Karena sudah dicabut undang-undang yang menetapkan DKI sebagai ibu kota, lah sementara keppresnya belum turun," ujar Enny Nurbaningsih, Hakim MK.

Enny pun menambahkan perlunya kejelasan mengenai status operasional saat ini.

"Sekarang namanya adalah DKJ, lah ibu kota (negara) itu sekarang posisinya ada di mana? Itu mohon nanti bisa diberikan tambahan keterangan untuk itu," sambung Enny Nurbaningsih, Hakim MK.

Mewakili DPR, Rudianto Lallo berpendapat bahwa frasa dalam pasal tersebut sengaja dibuat fleksibel agar pemerintah bisa mengukur kesiapan infrastruktur dan ekosistem administrasi secara matang sebelum benar-benar pindah.

"Melainkan sebagai bentuk perumusan norma yang memberikan fleksibilitas hukum open legal policy kepada pemerintah untuk menentukan waktu pelaksanaan pemindahan ibu kota negara dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sarana, dan prasarana yang memadai. Serta ekosistem administrasi pemerintahan sebagai ibu kota negara," ujar Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR.

Pihak DPR juga menggarisbawahi bahwa ketiadaan tenggat waktu absolut dimaksudkan untuk menghindari kegagalan pembangunan seperti yang dialami beberapa negara lain yang memindahkan ibu kota secara tergesa-gesa.

"Ketiadaan batas waktu yang ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan IKN secara matang dan menyeluruh. Baik dari aspek perencanaan, pembiayaan, dan investasi, pembangunan infrastruktur, kesiapan kelembagaan Otorita IKN, pemindahan aparatur sipil negara, maupun dukungan ekosistem sosial, ekonomi, dan lingkungan," ujar Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR.

Rudianto memperingatkan adanya risiko hukum jika batas waktu dipaksakan dalam undang-undang namun gagal direalisasikan di lapangan.

"Oleh karena itu, pemindahan ibu kota tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Terlebih lagi jika secara mandatori ditetapkan batas waktunya sebagai materi undang-undang, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum tidak terlaksananya amanat undang-undang tepat waktu," ujar Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR.

Menutup pertimbangannya, MK menegaskan bahwa tenggat waktu dua tahun dalam UU DKJ merujuk pada pemberlakuan peraturan pelaksana, bukan perintah untuk memindahkan ibu kota secara fisik.

"Padahal yang dimaksud dengan frasa ÔÇÿditetapkan paling lama 2 (dua) tahunÔÇÖ oleh Pasal 71 UU 2/2024 (UU DKJ) adalah pemberlakuan peraturan pelaksana atas UU 2/2024, bukan waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan," jelas Saldi Isra, Hakim MK.

Artikel terkait

Rekomendasi