MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Sampai Keppres Terbit

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Sampai Keppres Terbit
Foto: Ilustrasi MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Sampai Keppres Terbit.

Mahkamah Konstitusi menegaskan status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara Indonesia hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi ke Nusantara. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026, di Gedung 1 MK, Jakarta.

Dilansir dari Nasional, putusan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi menolak secara keseluruhan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Ketua MK.

Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai ketidaksinkronan norma antara UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan UU IKN tidak terbukti menyebabkan kekosongan status konstitusional ibu kota. Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno memberikan tanggapan terkait kepastian hukum tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026.

"Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional," kata Romy Soekarno, Anggota Komisi II DPR RI.

Romy menilai keputusan tersebut memberikan kerangka waktu yang logis bagi pemerintah untuk menyiapkan transisi nasional. Langkah ini mencakup kesiapan infrastruktur, birokrasi, fiskal, hingga aspek sosial-ekonomi bagi masyarakat luas.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara" kata Romy Soekarno, Anggota Komisi II DPR RI.

Politisi tersebut juga menekankan bahwa pembangunan IKN merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi bangsa Indonesia yang tidak bisa dilihat sebagai proyek singkat. Saat ini, seluruh elemen negara diminta menghormati ketetapan hukum yang berlaku mengenai tahapan perpindahan pusat pemerintahan.

Artikel terkait

Rekomendasi