Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan langkah pembentuk undang-undang yang menghidupkan kembali pasal-pasal yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Hal ini ditegaskan dalam sidang uji materi KUHP pada Senin (13/4/2026) di Jakarta sebagaimana dilansir dari Nasional.
Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR tersebut mengungkap adanya substansi norma lama yang muncul kembali meski telah dinyatakan inkonstitusional. Penegasan mengenai keberadaan pasal-pasal tersebut disampaikan langsung oleh para hakim saat memimpin jalannya enam perkara uji materi undang-undang tersebut.
ÔÇ£Ini juga misalnya terkait dengan beberapa permohonan yang sebetulnya sebagian yang dimohonkan oleh para pemohon di sini, itu lebih kepada Mahkamah sudah pernah memutuskan dulu, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang,ÔÇØ ucap Saldi Isra, Hakim Konstitusi.
Saldi menggarisbawahi bahwa pembaruan hukum pidana nasional seharusnya mencerminkan semangat zaman demokrasi, bukan mengadopsi kembali unsur-unsur hukum kolonial yang telah dianulir. Ia secara khusus menyoroti konsistensi pembentuk kebijakan dalam menyusun draf akhir undang-undang tersebut.
ÔÇ£Jadi sekarang sudah zaman merdeka, apalagi sudah masuk zaman demokrasi atau zaman yang demokratis,ÔÇØ kata Saldi Isra, Hakim Konstitusi.
Permasalahan spesifik mengenai pasal yang muncul kembali ini juga dibahas oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani. Arsul mengidentifikasi Pasal 237 huruf b dan c dalam KUHP baru memiliki kemiripan substansi dengan aturan mengenai penggunaan lambang negara yang sudah dibatalkan MK pada tahun 2013 silam.
ÔÇ£Jadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan memang Pasal 69 huruf c UU 24/2009 ini kemudian dinyatakan inkonstitusional. Nah, ini saya mohon penjelasan yang dari Presiden (pemerintah), mengapa ini kemudian ya, ada di dalam Pasal 237 huruf c?ÔÇØ ucap Arsul Sani, Hakim Konstitusi.
Pasal yang menjadi sorotan tersebut mengatur tentang ancaman pidana dan denda bagi pihak yang menyalahgunakan lambang negara. Atas temuan ini, hakim meminta pihak pemerintah dan DPR memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai proses legislasi pasal tersebut.
ÔÇ£Nah, caranya sekarang, Pak Rudianto (perwakilan DPR-RI) dan teman-teman dari pemerintah atau presiden, tolong kami disampaikan itu rekaman (penjelasan dibentuknya kembali pasal) itu secara real,ÔÇØ ucap Saldi Isra, Hakim Konstitusi.
Hingga saat ini, MK masih menunggu dokumen dan rekaman penjelasan proses pembentukan pasal dari pihak pemerintah maupun DPR sebagai bahan pertimbangan putusan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam KUHP baru tidak bertentangan dengan putusan hukum yang sudah tetap.