MK Pertanyakan Dampak Kerugian Konsumen Akibat Kuota Internet Hangus

MK Pertanyakan Dampak Kerugian Konsumen Akibat Kuota Internet Hangus
Foto: Ilustrasi MK Pertanyakan Dampak Kerugian Konsumen Akibat Kuota Internet Hangus.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan dampak kerugian bagi pengguna layanan telekomunikasi akibat kebijakan kuota hangus dalam sidang uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Telekomunikasi di Jakarta pada Senin (4/5/2026). Penegasan ini muncul untuk menanggapi klaim operator seluler yang menyatakan tidak mengambil keuntungan dari sisa data pelanggan.

Dilansir dari Nasional, permohonan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh pemohon yang mempersoalkan skema sisa kuota internet yang tidak dapat diakumulasi. Saldi Isra menekankan pentingnya keseimbangan penjelasan antara perspektif teknis operator dengan realitas kerugian yang dialami oleh masyarakat selaku konsumen.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengakui validitas pernyataan operator mengenai ketiadaan keuntungan langsung, namun ia menuntut adanya penjelasan mengenai aspek kerugian dari sisi pengguna jasa telekomunikasi.

"Katanya kalau tidak dipakai, itu tidak menguntungkan operator. Nah, itu benar saya katakan itu benar," kata Saldi Isra, Hakim Konstitusi.

Saldi meminta pihak terkait untuk menghadirkan keterangan ahli yang dapat memberikan sudut pandang objektif guna menanggapi argumen yang telah disampaikan oleh perwakilan operator seluler sebelumnya.

"Tapi kan harus juga ada penjelasan, di sini memang tidak untung, tapi kan di sini (ada yang) dirugikan. Nanti kalau mencari ahli supaya bisa mengimbangi penjelasan-penjelasan itu," kata Saldi Isra, Hakim Konstitusi.

Dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Kamis (16/4/2026), pihak operator seluler yang diwakili oleh Telkomsel dan XL Axiata memberikan keterangan mengenai sistem distribusi data. Mereka menyatakan bahwa tidak ada perolehan pendapatan tambahan dari volume data yang tidak terpakai oleh pelanggan.

Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menjelaskan bahwa mekanisme yang berlaku merupakan bentuk pemenuhan hak akses sesuai dengan periode waktu yang telah disepakati sejak awal pembelian paket.

"Operator seluler tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa volume atau data yang tidak digunakan oleh pelanggan dalam jangka waktu tertentu yang telah dipilih oleh pelanggan," ujar Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel.

Adhi juga memberikan klarifikasi mengenai penggunaan terminologi yang diperdebatkan dalam permohonan uji materi tersebut.

"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat," ujar Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel.

Sementara itu, Chief Customer Experience XL Axiata, Sukaca Purwokardjono, menegaskan bahwa layanan internet merupakan kategori jasa dan bukan merupakan benda yang dapat dimiliki secara permanen oleh pelanggan dalam perspektif hukum perdata.

"Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang," ujar Sukaca Purwokardjono, Chief Customer Experience XL Axiata.

Sukaca menambahkan bahwa seluruh sistem pentarifan yang dilakukan perusahaan telah mengikuti regulasi pemerintah dan tidak menimbulkan pendapatan ekstra saat masa aktif paket berakhir.

"Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir," tegas Sukaca Purwokardjono, Chief Customer Experience XL Axiata.

Artikel terkait

Rekomendasi