MK Pastikan Status Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

MK Pastikan Status Jakarta Tetap Ibu Kota Negara
Foto: Ilustrasi MK Pastikan Status Jakarta Tetap Ibu Kota Negara.

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam sidang pleno pada Selasa, 12 Mei 2026, sehingga status Jakarta tetap sah menjadi Ibu Kota Negara Indonesia, dilansir dari Nasional.

Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut mempertegas bahwa tidak ada kekosongan hukum atau status menggantung mengenai ibu kota negara. DKI Jakarta akan kehilangan statusnya setelah presiden menandatangani keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum yang kuat bagi keberlanjutan proyek Ibu Kota Nusantara. Menurut dia, regulasi yang ada kini tidak lagi bersifat multitafsir.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat," ujar Raja Juli Antoni, Sekretaris Jenderal PSI pada Selasa, 19 Mei 2026.

Raja Juli yang juga menjabat sebagai Menteri Kehutanan menambahkan, status transisi Jakarta saat ini sama sekali tidak mengganggu target pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mencanangkan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat politik nasional pada tahun 2028.

"Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028," tutur Raja Juli Antoni, Sekretaris Jenderal PSI.

Ia juga menjelaskan bahwa penentuan waktu pemindahan ibu kota sepenuhnya berada di bawah wewenang presiden melalui keputusan presiden dengan mempertimbangkan kesiapan nasional.

"Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan kebergantungan tata kelola pemerintahan," tegas Raja Juli Antoni, Sekretaris Jenderal PSI.

Di sisi lain, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan penolakan seluruh gugatan yang diajukan pemohon dalam pembacaan putusan di Gedung 1 Mahkamah Konstitusi.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan karena pemohon menilai adanya ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Pasal 39 ayat (1) UU Ibu Kota Nusantara yang dianggap memicu kekosongan status konstitusional.

Sementara itu, Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara Troy Pantouw menyatakan pihak otorita menghormati seluruh proses hukum di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari negara demokrasi. Troy memastikan pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, dan fasilitas publik di Kalimantan tetap berjalan positif.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," kata Troy Pantouw, Juru Bicara Otorita IKN pada 15 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi