Mahkamah Konstitusi Berencana Panggil Komisi Percepatan Reformasi Polri

Mahkamah Konstitusi Berencana Panggil Komisi Percepatan Reformasi Polri
Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Berencana Panggil Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pemanggilan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil guna mendalami keterkaitan substansi perkara dengan rekomendasi yang disusun oleh tim bentukan pemerintah tersebut.

Rencana pemanggilan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026. Dilansir dari Nasional, agenda persidangan kali ini meliputi pendengaran keterangan dari pihak DPR dan Presiden mengenai kedudukan institusi kepolisian.

"Sebenarnya kami dari majelis juga sudah memutuskan untuk memanggil Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri," kata Ketua MK Suhartoyo.

Majelis hakim menilai bahwa laporan serta rekomendasi dari KPRP memiliki relevansi kuat dengan materi yang digugat oleh para pemohon. Meskipun laporan tersebut belum diserahkan secara resmi kepada Presiden, MK tetap memprioritaskan pembahasan internal sebelum mengeksekusi pemanggilan.

Suhartoyo menjelaskan bahwa para hakim konstitusi akan melaksanakan rapat terlebih dahulu guna memastikan urgensi kehadiran pihak KPRP dalam persidangan mendatang.

"Tapi yang kedua (untuk Tim KPRP) itu masih tentatif, akan kami pastikan lagi di rapat hakim," ujar Suhartoyo.

Selain potensi pemanggilan KPRP, MK telah menyetujui permohonan institusi Polri untuk terlibat sebagai pihak terkait. Kapolri secara resmi mengajukan diri agar institusinya dapat memberikan keterangan langsung atas gugatan yang tengah berjalan.

Pemeriksaan terhadap pihak Kepolisian Republik Indonesia tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (3/6/2026) mendatang mulai pukul 10.30 WIB.

"Untuk permohonan ini mungkin belum ada untuk pemohon mengajukan ahli. Karena kami dari majelis hakim masih akan mendengarkan institusi Polri sendiri yang mengajukan diri sebagai pihak terkait yang diajukan oleh Kapolri," kata Suhartoyo.

Gugatan terhadap UU Polri ini diajukan oleh lima orang advokat yang mempersoalkan posisi Polri langsung di bawah kendali Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1). Para pemohon mengusulkan agar posisi lembaga penegak hukum tersebut dialihkan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam argumennya, pemohon mengkhawatirkan adanya potensi diskriminasi perlakuan hukum terhadap advokat yang mewakili pihak oposisi jika struktur kepolisian tidak diubah. Menanggapi hal itu, pihak DPR dan Presiden dalam sidang menyatakan bahwa posisi Polri saat ini sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 dan sistem pemerintahan presidensial.

Artikel terkait

Rekomendasi