MK Minta Operator Seluler Cari Solusi Gugatan Kuota Internet Hangus

MK Minta Operator Seluler Cari Solusi Gugatan Kuota Internet Hangus
Foto: Ilustrasi MK Minta Operator Seluler Cari Solusi Gugatan Kuota Internet Hangus.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta seluruh operator seluler di Indonesia berembuk guna mencarikan solusi atas gugatan aturan kuota internet hangus dalam persidangan pada Kamis (21/5/2026), dilansir dari Nasional.

Langkah tersebut diambil dalam sidang lanjutan perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Jika memungkinkan dan saya berharap ini penyedia jasa seperti XL, Indosat, kemudian Telkomsel di bawah ATSI. Anda bisa ketemu enggak ramai-ramai bersama di bawah asosiasi lalu coba menawarkan formula apa yang relevan untuk permohonan ini," kata Saldi dalam sidang yang digelar, Kamis (21/5/2026).

Saldi mengimbau agar perusahaan telekomunikasi tidak sekadar bersikap defensif dalam mempertahankan regulasi yang digugat tersebut.

"Jangan sekadar men-defense, karena yang sebelumnya itu kan men-defense ya: 'Oh ini akan menghancam perkembangan ini, akan begini, bisa kolaps dan segala macamnya' oke," kata Saldi.

Hakim konstitusi tersebut kemudian menambahkan bahwa lembaga peradilan juga wajib mempertimbangkan kerugian nyata yang dialami masyarakat selaku pengguna jasa.

"Tapi kan kami Mahkamah kan juga harus memperhitungkan kerugian-kerugian riil yang dialami oleh konsumen," ucapnya lagi.

Pertemuan antarpemangku kepentingan dinilai penting agar para operator dapat menyodorkan opsi alternatif kepada majelis hakim.

"Sementara konsumen juga tidak dirugikan. Nah itu cara berpikir hakim," ucapnya.

Keseimbangan antara kelangsungan bisnis jaringan telekomunikasi dan perlindungan hak warga negara menjadi fokus utama yang ditekankan oleh pihak peradilan.

"Because ini diingatkan saja salah satu tujuan dibentuknya Mahkamah Konstitusi itu kan untuk melindungi hak konstitusional warga negara. Nah itu yang paling harus dipikirkan," ucapnya.

Gugatan ini diajukan oleh para pemohon yang menilai aturan dalam UU Cipta Kerja dan UU Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945. Pada perkara nomor 33, pemohon menuntut adanya mekanisme yang adil dan transparan jika diberlakukan pembatasan masa berlaku paket data.

"Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara," bunyi petitum perkara 33.

Sementara itu, pemohon perkara nomor 273 menuntut skema akumulasi sisa kuota internet (data rollover) yang tetap berlaku selama kartu prabayar aktif serta mekanisme pengembalian sisa kuota menjadi pulsa.

"Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen." bunyi petitum perkara 273.

Aturan teknis mengenai sisa kuota data tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam poin berikutnya dari petitum yang sama.

"Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator." lanjut petitum tersebut.

Pihak pemohon perkara 273 juga menyertakan opsi konversi sisa data yang hangus untuk dikembalikan ke akun konsumen.

"Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir." isi poin terakhir petitum perkara 273.

Artikel terkait

Rekomendasi