Mahkamah Konstitusi meminta para operator seluler di bawah Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia untuk merumuskan formula solusi bersama terkait gugatan aturan kuota internet hangus, dilansir dari Nasional.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait peninjauan kembali pasal telekomunikasi pada hari Kamis, 22 Mei 2026 di Jakarta.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegaskan agar para penyedia jasa layanan internet tidak lagi memberikan keterangan yang hanya bersifat bertahan atau membela diri seperti pada persidangan sebelumnya.
"Jangan sekadar men-defense, karena (keterangan) yang sebelumnya itu kan men-defense ya," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Pernyataan bertahan yang dimaksud hakim adalah ketika pelaku usaha beralasan bahwa kebijakan hangusnya kuota diterapkan demi menjaga keberlangsungan model bisnis mereka agar tidak bangkrut.
"Oh ini (kuota yang tak hangus) akan mengancam perkembangan ini, akan begini, bisa kolaps segala macam," ucap Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Langkah berembuk antarperusahaan telekomunikasi dinilai penting untuk menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan hak konsumen yang jelas dirugikan.
"Anda bisa ketemu enggak ramai-ramai bersama di bawah asosiasi lalu coba menawarkan formula apa yang relevan untuk permohonan ini," katanya Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Melalui tawaran alternatif dari pihak asosiasi, hakim konstitusi dapat mempertimbangkan jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.
"Sehingga nanti kami Mahkamah bisa melihat mana yang paling bisa menjaga bisnis ini jalan, sementara konsumen juga tidak dirugikan. Nah itu cara berpikir hakim," katanya Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Lembaga peradilan ini juga mengingatkan fungsi dasarnya dalam sistem hukum Indonesia untuk menjamin pemenuhan hak-hak konstitusi milik publik.
"Karena ini diingatkan saja salah satu tujuan dibentuknya Mahkamah Konstitusi itu kan untuk melindungi hak konstitusional warga negara. Nah itu yang paling harus dipikirkan," ucap Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Persidangan ini menguji perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menggugat legalitas Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat." merupakan bunyi aturan yang digugat.
Pemohon perkara nomor 33 menginginkan penambahan klausul perlindungan konsumen agar kuota data yang telah dibeli tidak hangus secara sepihak oleh penyedia jasa.
"Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara." bunyi petitum perkara 33.
Sementara itu, pemohon perkara nomor 273 menuntut adanya skema akumulasi sisa kuota, masa aktif tanpa batasan periodik paket, serta pengembalian nilai pulsa.
"Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen." bunyi petitum perkara 273.
Tuntutan tersebut juga mencakup aturan tegas mengenai hak penggunaan sisa data selama masa kartu prabayar masih aktif.
"Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator." bunyi petitum perkara 273 selanjutnya.
Bagian akhir petitum meminta kewajiban konversi sisa data menjadi pulsa atau pengembalian dana proporsional saat paket berakhir.
"Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir." bunyi akhir petitum perkara 273.