Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara melalui Putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang diumumkan di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
Dilansir dari Investor Daily, keputusan tersebut menegaskan bahwa proses pembangunan ibu kota baru tetap berjalan sesuai koridor konstitusi dan tahapan pemerintah. Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pengujian materiil Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Melalui putusan ini, Jakarta secara hukum tetap memegang status sebagai ibu kota negara. Status tersebut akan berubah setelah Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota resmi diterbitkan.
Kepastian hukum yang kuat dinilai membuat pembangunan Ibu Kota Nusantara kini berada di jalur yang tepat.
<"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat," ujar Sekjen PSI Raja Antoni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Mantan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tersebut menilai status transisi Jakarta tidak mengganggu pengerjaan proyek di Kalimantan. Target Presiden Prabowo Subianto tetap menempatkan kawasan baru tersebut sebagai pusat pemerintahan politik nasional pada 2028.
<"Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028," tandas dia.
Waktu pemindahan ibu kota sepenuhnya menjadi kewenangan konstitusional presiden yang disesuaikan dengan kesiapan nasional.
<"Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan," pungkasnya.
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Otorita Ibu Kota Nusantara menegaskan pengerjaan fisik dan nonfisik tetap berjalan sesuai Rencana Induk. Fokus pengerjaan mencakup penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.