Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 pada Selasa (12/5/2026). Gugatan yang sebelumnya mempersoalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut resmi dicabut oleh para pemohon dalam sidang di Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah para pemohon, yakni Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto, mengirimkan surat pencabutan. Dilansir dari Nasional, Mahkamah telah melakukan konfirmasi langsung atas surat tersebut pada persidangan sebelum mengeluarkan ketetapan resmi.
Pencabutan perkara dengan nomor 127/PUU-XXIV/2026 ini membawa konsekuensi hukum permanen bagi pihak penggugat. Berdasarkan aturan yang berlaku, para pemohon dipastikan tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama di masa mendatang ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo secara resmi membacakan hasil ketetapan tersebut di hadapan para pihak dalam ruang sidang pleno. Penarikan ini telah melewati proses penilaian hukum oleh para hakim konstitusi sebelum akhirnya disahkan secara formal.
ÔÇ£Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,ÔÇØ ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan permohonan di ruang sidang MK, Selasa (12/5/2026).
Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan, salah satu pemohon memberikan penjelasan mengenai latar belakang profesi dan alasan di balik pengajuan gugatan tersebut. Mereka menyoroti efektivitas serta landasan hukum dari program pemerintah yang diatur dalam UU APBN.
ÔÇ£Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,ÔÇØ ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan permohonan di ruang sidang MK, Selasa (12/5/2026).
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 29 April 2026 menyimpulkan bahwa penarikan kembali permohonan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Panitera MK selanjutnya diperintahkan untuk mencatat penarikan ini dalam e-BRPK dan mengembalikan seluruh berkas salinan kepada pihak pemohon.
Dalam argumen awal yang pernah disampaikan, Syamsul Jahidin menyebutkan bahwa para pemohon merupakan ibu rumah tangga sekaligus advokat yang memiliki keahlian analisis risiko undang-undang. Mereka mengklaim terdampak langsung karena memiliki anak usia sekolah yang menjadi sasaran program MBG.
Gugatan tersebut awalnya mempersoalkan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3). Meski satu perkara ini telah dicabut, MK mencatat masih terdapat enam perkara serupa terkait UU APBN 2026 yang saat ini masih terus berproses di persidangan.