Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait kuota keterwakilan perempuan dalam sidang pleno di Jakarta pada Senin (25/5/2026).
Keputusan tersebut mewajibkan KPU menggugurkan kepesertaan partai politik di daerah pemilihan terkait jika tidak memenuhi kuota perempuan paling sedikit 30 persen, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Ketua MK Suhartoyo menetapkan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini secara resmi demi kepastian hukum bagi para perempuan di ranah legislatif.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi.
Gugatan ini diajukan oleh empat pemohon perempuan, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia.
Para pemohon menilai ketiadaan sanksi tegas dalam aturan pemilu membuat regulasi tersebut menjadi tidak berdaya, seperti yang terjadi di Dapil Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1.
Hakim Konstitusi Adies Kadir bersama Asrul Sani menyatakan bahwa ketiadaan sanksi pada pendaftaran bakal calon legislatif bentrok dengan prinsip kedaulatan rakyat dan pemilu yang adil.
"Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Adies Kadir, Hakim Konstitusi.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya, serta memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.