MK Jamin Kepastian Hukum Pembangunan Ibu Kota Nusantara

MK Jamin Kepastian Hukum Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Foto: Ilustrasi MK Jamin Kepastian Hukum Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Mahkamah Konstitusi menetapkan pembangunan Ibu Kota Nusantara tetap berjalan sesuai tahapan pemerintah setelah menolak seluruh permohonan pengujian materiil Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Selasa (19/5).

Dilansir dari Media Indonesia, Putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 tersebut mempertegas status hukum Jakarta yang tetap menjadi ibu kota negara hingga Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota resmi diterbitkan.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni memberikan dukungan penuh terhadap putusan tersebut karena dinilai memberikan jaminan hukum yang kuat bagi kelangsungan proyek nasional di Kalimantan Timur.

ÔÇ£Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat,ÔÇØ ujar Sekjen PSI Raja Antoni.

Mantan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tersebut juga menegaskan bahwa status transisional Jakarta saat ini sama sekali tidak mengganggu jalannya persiapan operasional maupun pembangunan fisik di ibu kota baru.

ÔÇ£Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028,ÔÇØ tutur Raja Antoni.

Menurut dia, momentum pemindahan ibu kota sepenuhnya menjadi hak prerogatif kepala negara yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi kesiapan di tingkat nasional.

ÔÇ£Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan,ÔÇØ pungkas Raja Antoni.

Pascaputusan tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara mengonfirmasi bahwa pengerjaan fisik dan nonfisik akan terus berjalan berdasarkan Rencana Induk IKN yang mencakup penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, serta peningkatan kualitas hidup warga setempat.

Artikel terkait

Rekomendasi