Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold melalui putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025). Langkah hukum ini diambil untuk memberikan hak konstitusional kepada pemilih agar mendapatkan alternatif pasangan calon pemimpin yang lebih beragam pada Pemilu 2029 mendatang.
Dilansir dari Nasional, penghapusan aturan ini memicu diskusi mengenai potensi lonjakan jumlah kandidat presiden. Namun, implementasi teknis kebijakan tersebut masih menunggu proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum yang saat ini sedang dipersiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Hakim MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa keberadaan ambang batas selama ini dinilai membatasi ruang gerak rakyat dalam memilih pemimpin. MK memandang perlunya kepastian hak bagi setiap partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon sendiri tanpa sekat persentase suara atau kursi parlemen.
"Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Saldi Isra, hakim MK.
Keputusan tersebut juga bertujuan untuk meredam polarisasi tajam di tengah masyarakat yang sering kali dipicu oleh terbatasnya jumlah pasangan calon. Saldi menekankan bahwa keterbukaan ruang kompetisi merupakan kunci dalam menjaga persatuan dan kebinekaan di Indonesia.
"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Saldi Isra.
Mahkamah juga menetapkan konsekuensi bagi partai politik yang sudah mendapatkan hak tersebut namun tidak menggunakannya. Aturan baru ini mewajibkan setiap peserta pemilu untuk berperan aktif dalam pengusulan kandidat eksekutif.
"Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya," tutur Saldi.
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, memberikan pandangan mengenai dinamika yang mungkin terjadi di lapangan. Ia memprediksi fase awal pencalonan akan diramaikan oleh banyak figur sebelum akhirnya mengerucut akibat proses politik praktis.
"Konsekuensi presidential threshold 0 persen memang berpotensi memunculkan banyak calon presiden," kata Iwan.
Menurut analisis Iwan, kebingungan pemilih akibat banyaknya calon merupakan risiko teoritis yang patut diwaspadai. Kendati demikian, ia meyakini bahwa sistem koalisi tetap akan terbentuk secara natural menjelang hari pemungutan suara.
"Kalau misalnya partai politik yang dinyatakan lolos pemilu mencalonkan presiden masing-masing, pasti pemilih/publik akan kebingungan menentukan pilihannya," ujarnya.
Meskipun jumlah partai peserta pemilu cukup banyak, Iwan memproyeksikan seleksi alam akan tetap terjadi. Gabungan partai politik diprediksi tetap akan menjadi strategi utama untuk memenangkan kontestasi nasional.
"Namun, menurut saya walaupun di awal akan muncul banyak capres, namun di ujung akan mengerucut maksimal 3-4 calon, karena akan terbentuk koalisi-koalisi," katanya.
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menambahkan perspektif mengenai hambatan logistik dalam Pilpres 2029. Pada Senin (13/4/2026), Adi menekankan bahwa keberanian partai politik untuk maju tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga modal finansial.
"Sekalipun zero threshold, saya tak terlampau yakin banyak calon. Hanya partai yang punya nyali saja yang majukan jagoan di Pilpres 2029," kata Adi.
Besarnya biaya kampanye dan operasional politik dipandang sebagai filter alami bagi partai-partai kecil. Adi menilai tidak semua organisasi politik memiliki ketahanan dana yang cukup untuk bertarung di level nasional secara mandiri.
"Apalagi pada saat bersamaan, maju pilpres butuh logistik banyak, tak semua partai punya kesanggupan logistik memadai," ujarnya.
Proses regulasi saat ini beralih ke tangan DPR RI untuk menindaklanjuti putusan hukum tersebut. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi pada Minggu (1/3/2026) bahwa agenda pembahasan perubahan UU Pemilu sudah masuk dalam jadwal kerja legislatif.
ÔÇØKami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus,ÔÇØ ujar Rifqi.
Pihak eksekutif melalui Kementerian Dalam Negeri juga tengah mematangkan substansi perubahan regulasi tersebut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiharto, menyatakan pada Rabu (4/3/2026) bahwa pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara sistem presidensial dan multipartai.
ÔÇ£Dan sekarang di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum Kemendagri) sedang digodok itu,ÔÇØ ucap Bima.
Bima menegaskan bahwa fokus pemerintah adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif tanpa menghilangkan esensi kemajemukan partai. Diskusi internal masih terus berlangsung untuk menyinkronkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan stabilitas politik nasional.
ÔÇ£Jadi hal-hal apa yang masih sejalan, apakah itu sejalan atau tidak. Jadi kami ada di tataran itu: kita menganut sistem presidensial, pemerintahan harus efektif. Namun di sisi lain, multipartai ini juga enggak bisa terlalu ekstrem, ini multipartai harus sederhana. Jadi dua hal itu yang menjadi koridor dari pembahasan kami,ÔÇØ kata dia.