MK Diskualifikasi Parpol yang Abaikan Kuota Perempuan 30 Persen

MK Diskualifikasi Parpol yang Abaikan Kuota Perempuan 30 Persen
Foto: Ilustrasi MK Diskualifikasi Parpol yang Abaikan Kuota Perempuan 30 Persen.

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sanksi diskualifikasi langsung di daerah pemilihan terkait bagi partai politik peserta pemilu yang mengabaikan kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD.

Langkah progresif demi mengawal hak politik perempuan ini ditetapkan dalam Sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (25/5), saat membacakan Putusan Perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.

Melalui putusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh tingkatan untuk bersikap tegas dengan mencoret kepesertaan parpol yang melanggar. Ketiadaan sanksi dalam Pasal 245 UU Pemilu selama ini dinilai memicu pembiaran terhadap pemenuhan hak konstitusional tersebut.

"Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Sanksi tegas ini dipandang sebagai instrumen penting agar amanat Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 terealisasi sepenuhnya sebagai tindakan afirmatif, bukan sekadar pemenuhan formalitas pendaftaran. Pemantauan ketat wajib dilakukan KPU sejak tahap pendaftaran, penyusunan daftar calon sementara (DCS), hingga daftar calon tetap (DCT).

"Bagi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Adies Kadir menginstruksikan agar lembaga penyelenggara pemilu tidak membuka ruang kompromi atau toleransi pada seluruh tahapan pencalonan legislatif.

"Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik dimaksud," kata Adies Kadir.

Penegasan regulasi ini turut berkaca pada rekam jejak sengketa Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6, di mana parpol yang melanggar kuota sempat diberikan kesempatan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan perbaikan daftar calon. Kedepannya, mekanisme pelonggaran tersebut tidak berlaku lagi dan langsung digantikan dengan sanksi gugur.

Selain pengetatan sanksi, MK melahirkan penafsiran baru mengenai teknis penghitungan persentase kuota. Jika rumusan matematis menghasilkan angka pecahan, regulasi baru mewajibkan pembulatan ke atas demi mencegah tergerusnya hak keterwakilan perempuan di parlemen.

"Apabila dalam praktik penghitungan kuota paling sedikit 30 persen menghasilkan angka pecahan, maka penyelenggara pemilihan umum melakukan pembulatan ke atas," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Penerapan pembulatan ke atas diilustrasikan secara konkret, seperti hasil hitungan 3,1 atau 3,3 yang harus digenapkan menjadi empat orang calon perempuan.

"Calon anggota legislatif perempuan tidak boleh di bawah angka 30 persen jumlah calon pada setiap daerah pemilihan," kata Guntur Hamzah.

Langkah konstitusional ini diambil MK sebagai respons terhadap realitas keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD yang belum pernah mencapai angka ideal 30 persen, meskipun secara demografi jumlah populasi perempuan hampir seimbang dengan laki-laki.

Artikel terkait

Rekomendasi