Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dilansir dari Media Indonesia pada Selasa (19/5), putusan tersebut mempertegas posisi pembangunan IKN agar tetap berjalan sesuai tahapan pemerintah dalam koridor konstitusi.
ÔÇ£Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat,ÔÇØ ujar Sekjen PSI Raja Antoni, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (19/5).
Langkah hukum ini diambil setelah MK menolak seluruh permohonan pengujian secara materiil Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Dampak putusan ini membuat status Jakarta secara hukum tetap menjadi ibu kota negara sampai Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota resmi diterbitkan.
Mantan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tersebut berpendapat bahwa status Jakarta saat ini sama sekali tidak mengganggu proses pembangunan IKN. Target Presiden Prabowo Subianto menempatkan IKN sebagai pusat pemerintahan politik nasional pada tahun 2028 tetap berjalan sesuai rencana.
ÔÇ£Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028,ÔÇØ tutur Raja Antoni.
Ia menambahkan bahwa penentuan waktu pemindahan ibu kota sepenuhnya menjadi wilayah kewenangan Presiden melalui instrumen Keputusan Presiden (Keppres).
ÔÇ£Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan,ÔÇØ pungkas Raja Antoni.
Merespons putusan tersebut, Otorita IKN menyatakan komitmen untuk terus melanjutkan pembangunan fisik maupun nonfisik. Langkah ini dijalankan bersandarkan Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah, termasuk penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, hingga kualitas hidup masyarakat.