DPR RI Desak Mitigasi Kurs Rupiah Usai Tembus Rp17.600 per Dollar AS

DPR RI Desak Mitigasi Kurs Rupiah Usai Tembus Rp17.600 per Dollar AS
Foto: Ilustrasi DPR RI Desak Mitigasi Kurs Rupiah Usai Tembus Rp17.600 per Dollar AS.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendesak otoritas fiskal dan moneter untuk memperkuat langkah mitigasi menyusul pelemahan nilai tukar rupiah yang menembus level Rp17.600 per dollar AS pada Jumat (15/5/2026). Langkah ini diperlukan guna mengantisipasi risiko inflasi impor yang dapat menggerus daya beli masyarakat.

Kondisi pasar uang menunjukkan tren negatif saat rupiah menyentuh angka Rp17.603,20 pada pukul 09.03 WIB berdasarkan data platform Google Finance. Sebagaimana dilansir dari Money, tekanan ini dipicu oleh penguatan dollar AS secara global, kenaikan harga minyak mentah dunia, serta ketidakpastian geopolitik di Timur Tengah.

Mukhamad Misbakhun menekankan bahwa dinamika arus modal asing tidak boleh secara langsung memberikan tekanan tambahan bagi sektor riil. Ia memberikan perhatian khusus pada stabilitas biaya produksi di dalam negeri yang sangat bergantung pada komponen impor.

ÔÇ£Kalau pelemahan Rupiah ini tidak dimitigasi dengan cepat, dampaknya bisa langsung terasa ke biaya produksi, harga barang impor, sampai harga kebutuhan masyarakat,ÔÇØ tegas Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Politisi tersebut menilai Bank Indonesia perlu melakukan intervensi yang terukur, baik di pasar spot maupun melalui instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Hal ini krusial untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha agar tidak terjadi kepanikan pasar yang berlebihan.

ÔÇ£Yang dijaga bukan cuma angka kursnya. Yang lebih penting itu kepercayaan pasar dan kepastian bagi pelaku usaha. Komunikasi kebijakan harus cepat, jelas, dan kredibel,ÔÇØ kata Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Pelemahan mata uang ini juga mendapat perhatian dari para analis ekonomi karena posisinya yang sudah melampaui level psikologis. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede sebelumnya telah memproyeksikan rentang rupiah pada kuartal II 2026 akan berada di angka Rp17.200 hingga Rp17.600.

ÔÇ£Jika Brent bertahan di atas 110 dollar AS per barrel dan arus modal asing belum pulih, rupiah bisa menguji Rp 17.800,ÔÇØ ujar Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata.

Senada dengan analisis tersebut, Chief Analyst Doo Financial Futures Lukman Leong menyebutkan bahwa kenaikan komoditas energi menjadi faktor pemberat utama bagi mata uang di kawasan regional Asia tenggara.

ÔÇ£Rupiah dan mata uang regional terpantau melemah cukup besar terhadap dollar AS oleh harga minyak mentah dunia yang kembali naik,ÔÇØ kata Lukman Leong, Chief Analyst Doo Financial Futures.

Menghadapi situasi ini, Misbakhun meminta Kementerian Keuangan untuk menyiapkan skenario cadangan dalam APBN guna melindungi industri padat karya. Ia mengingatkan bahwa pengabaian terhadap stabilitas kurs akan berujung pada beban ekonomi yang dipikul oleh konsumen akhir.

ÔÇ£Jangan sampai pelemahan Rupiah ujung-ujungnya menaikkan biaya produksi lalu dibebankan lagi ke harga barang di masyarakat,ÔÇØ ujar Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Pemerintah juga didorong untuk mengoptimalkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) agar pasokan valuta asing di dalam negeri tetap terjaga. Menurut Misbakhun, koordinasi antarlembaga dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjadi kunci dalam mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

ÔÇ£Kalau itu terjadi, daya beli bisa ikut tertekan,ÔÇØ sambung Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Pihaknya memastikan bahwa Komisi XI akan terus memantau pergerakan indikator makroekonomi secara ketat dalam beberapa waktu ke depan. Koordinasi kebijakan yang solid dianggap sebagai harga mati untuk menghadapi volatilitas global yang masih tinggi.

ÔÇ£Momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah terbangun ini harus menjaga bersama,ÔÇØ pungkas Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Langkah cepat dan tepat dari pembuat kebijakan diharapkan mampu meredam gejolak nilai tukar sebelum berdampak lebih luas pada sektor pangan. Kepastian regulasi menjadi fokus utama bagi para pemangku kepentingan di sektor keuangan saat ini.

ÔÇ£Karena itu respons kebijakan tidak boleh lambat dan harus benar-benar terkoordinasi,ÔÇØ lanjut Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi