Guru Besar Departemen Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada (UGM) Chandra Wahyu Purnomo menyoroti maraknya praktik pembuangan sampah secara terbuka akibat minimnya alokasi anggaran daerah pada Jumat (8/5/2026). Masalah ini berdampak pada rendahnya persentase tempat pemrosesan akhir yang menghentikan sistem open dumping.
Dilansir dari Lestari, data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa dari total 485 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia, baru sekitar 30 persen yang sudah meninggalkan praktik pembuangan terbuka. Padahal, pemerintah daerah menghadapi ancaman sanksi pidana jika tetap membiarkan metode tersebut berlangsung di wilayah mereka.
ÔÇ£Kondisinya alokasi dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk pengelolaan sampah itu sekitar 1 persen bahkan ada yang di bawah itu,ÔÇØ kata Chandra dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Selain faktor anggaran, kendala utama juga muncul dari sisi partisipasi publik dalam memilah sampah di level rumah tangga. Chandra menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam mengatur sistem pemilahan, mencakup jenis sampah, waktu pengambilan, hingga standarisasi pihak pengangkutnya.
ÔÇ£Walaupun sudah banyak beredar surat pemerintah daerah terkait dengan darurat sampah, masyarakat masih tidak berdaya karena nihilnya fasilitas yang memadai,ÔÇØ jelas Chandra.
Saat ini, mayoritas warga masih mengandalkan jasa Pengelola Sampah Mandiri (PSM) yang mengirimkan limbah ke tempat penampungan sementara (TPS) sebelum diangkut pemerintah ke TPA. Kondisi ini diperparah dengan aksi pembakaran sampah ilegal oleh warga yang berisiko menyebarkan zat dioksin dan furan pemicu kanker.
ÔÇ£Bisa dibayangkan kalau dari ujungnya pemilihannya tidak jelas, nanti di hilirnya juga jadi masalah. Pokok poinnya perlu dibenarkan walaupun informal bisa dijadikan semi formal untuk dibina dan alatnya distandardisasi,ÔÇØ ucap Chandra.
Sebagai solusi strategis, Chandra menyarankan kolaborasi antara pemerintah dan akademisi guna menerapkan teknologi pengolahan sampah menjadi produk bernilai seperti biogas, pupuk, atau bahan bakar gas. Ia pun mendukung proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy sebagai langkah transisi dari open dumping.
ÔÇ£Saya kira program ini menjadi menjadi salah satu solusi, sehingga open dumping bisa dialihkan," beber Chandra.
Pemerintah dijadwalkan akan melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking untuk lima fasilitas PSEL pada Juni 2026 mendatang. Fasilitas yang ditargetkan mampu mengolah 7.000 ton sampah per hari ini akan dibangun di Bekasi, Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Bandung Raya.