Keluarga Michael Wishnu Kecewa Tuntutan Dua Tahun Kasus Kebakaran

Keluarga Michael Wishnu Kecewa Tuntutan Dua Tahun Kasus Kebakaran
Foto: Ilustrasi Keluarga Michael Wishnu Kecewa Tuntutan Dua Tahun Kasus Kebakaran.

Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, mempertanyakan tuntutan dua tahun penjara dalam sidang kasus kebakaran kantor yang menewaskan 22 karyawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa bersalah atas kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain dalam insiden di gedung Jalan Letjen Suprapto pada 10 Desember 2025 lalu.

Kuasa hukum terdakwa, Triana Seroja Dewi, menyatakan bahwa unsur-unsur dalam tuntutan jaksa terlalu berat dibebankan kepada kliennya tanpa mempertimbangkan peran pemilik gedung. Pihak terdakwa menilai terdapat ketimpangan dalam pembagian tanggung jawab hukum antara penyewa dan pemilik bangunan.

"Pak Mike (Michael Wishnu) sebenarnya agak kecewa. Iya dengan tuntutan (dua tahun)," ujar Triana, Kuasa Hukum.

Triana menambahkan bahwa fokus pertanggungjawaban seharusnya tidak hanya tertuju pada Michael selaku pimpinan perusahaan penyewa. Menurutnya, kondisi kelaikan bangunan gedung juga menjadi faktor krusial dalam tragedi kebakaran tersebut.

"Karena banyak ketimpangan. Unsur-unsurnya (tuntutan) kenapa semua pertanggungjawaban itu dibebankan kepada Pak Mike?" lanjut Triana, Kuasa Hukum.

Berdasarkan tuntutan JPU, Michael Wishnu dinilai melanggar Pasal 474 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena dianggap lalai menjaga keselamatan kerja para karyawannya. Meski demikian, sikap kooperatif selama persidangan menjadi poin yang meringankan hukuman bagi terdakwa.

"Ya (harapan beliau) bebas atau seringan-ringannya," kata Triana, Kuasa Hukum.

Dalam persiapan nota pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan pada 19 Mei 2026, tim hukum berencana memaparkan bukti-bukti pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) secara mandiri. Triana menegaskan kliennya telah berupaya memenuhi fasilitas keselamatan meski hal itu semestinya menjadi kewajiban pemilik properti.

"Minggu depan kita akan melakukan pembelaan. Terhadap tuntutan memang ada beberapa seharusnya yang tidak menjadi tanggung jawab dari Pak Mike sepenuhnya," tutur Triana, Kuasa Hukum.

Pihak pengacara juga menyoroti ketiadaan tangga darurat di gedung kantor tersebut yang seharusnya disediakan oleh pemilik sebagai syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Upaya pengadaan APAR oleh Michael diklaim sebagai bentuk inisiatif demi keselamatan operasional kantor.

"Seharusnya menjadi kewajiban owner gedung, itu dibeli sendiri oleh Pak Mike sebagai Dirut Terra Drone. Jadi itu ada bukti-buktinya sudah kami siapkan juga," tutur Triana, Kuasa Hukum.

Lebih lanjut, tim pembela menyinggung Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung untuk memperkuat argumen mereka mengenai proporsionalitas tanggung jawab. Michael tetap bersikukuh bahwa aspek struktural gedung berada di luar kewenangan direktur perusahaan penyewa.

"Bahwa Pak Mike itu sudah membeli APAR untuk penanganan keselamatan kebakarannya," lanjut Triana, Kuasa Hukum.

Triana kembali menekankan ketidakwajaran apabila kegagalan sistem keselamatan struktural sepenuhnya ditimpakan kepada pihak penyewa. Poin mengenai sarana evakuasi seperti tangga darurat menjadi poin utama yang akan dibawa dalam persidangan berikutnya.

"Itu persyaratan yang harus ada untuk keselamatan kebakaran. Tapi sangat aneh apabila itu menjadi tanggung jawab penyewa, karena posisinya dari Pak Mike ini kan sebagai penyewa gedung gitu," jelas Triana, Kuasa Hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi