Jaksa penuntut umum menuntut Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana, dengan hukuman dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Michael dinilai lalai sehingga memicu kebakaran kantor yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana akibat kealpaan. Hal yang memberatkan adalah kelalaian menjaga keselamatan karyawan, sementara sikap kooperatif dan upaya perdamaian dengan 20 keluarga korban menjadi pertimbangan meringankan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnuwardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua ahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU.
Dalam tuntutannya, JPU juga mengajukan permohonan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlanjut.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum. Telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban," kata JPU.
Penuntut umum memaparkan Michael tidak menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, termasuk tidak tersedianya alat deteksi asap, tangga darurat, petunjuk evakuasi, hingga kekurangan alat pemadam api ringan (APAR) yang memadai di area kerja tersebut.
Kuasa hukum Michael Wishnu, Triana Seroja Dewi, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan menilai terdapat ketimpangan dalam pembagian tanggung jawab antara penyewa dengan pemilik gedung.
"Pak Mike (Michael Wishnu) sebenarnya agak kecewa. Iya dengan tuntunan (dua tahun)," ujar Triana.
Triana menambahkan bahwa seharusnya tanggung jawab dibebankan secara proporsional sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Karena banyak ketimpangan. Unsur-unsurnya (tuntutan) kenapa semua pertangungjawaban itu dibebankan kepada Pak Mike?" lanjut dia.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang lebih ringan atau membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
"Ya (harapan beliau) bebas atau seringan-ringannya," kata Triana.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 474 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta, serta dakwaan alternatif Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang membahayakan keamanan umum.