Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar praktik judi daring, dengan 80 ribu di antaranya merupakan anak di bawah usia 10 tahun pada Rabu (13/5/2026). Data tersebut menjadi peringatan keras bagi ketahanan keluarga dan masa depan generasi muda nasional.
Kondisi ini dilansir dari Nasional sebagai ancaman serius yang menyasar kelompok usia sangat dini. Meutya menegaskan bahwa sistem yang digunakan dalam praktik ilegal ini telah dirancang sedemikian rupa untuk merugikan para penggunanya secara finansial dalam jangka waktu yang panjang.
"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang," kata Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.
Pemerintah mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mengambil peran sebagai garda edukasi dalam melindungi keluarga. Upaya pemberantasan fenomena ini dinilai tidak akan optimal jika hanya mengandalkan penegakan hukum dan pemutusan akses internet tanpa adanya penguatan literasi digital dari unit terkecil masyarakat.
"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," ujarnya Meutya.
Dampak negatif dari ketergantungan judi daring ini juga telah merambah pada ketidakstabilan ekonomi keluarga hingga memicu aksi kekerasan dalam rumah tangga. Sektor perempuan dan anak-anak tercatat sebagai pihak yang paling rentan terdampak oleh kehancuran tatanan ekonomi dan ketenangan di lingkungan rumah.
"Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama," katanya Meutya.
Meskipun Kementerian Komunikasi dan Digital secara rutin memblokir konten dan situs terlarang, Meutya menilai diperlukan tindakan tegas terhadap para pelaku. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor yang melibatkan Polri, PPATK, OJK, hingga sektor perbankan untuk memutus rantai peredaran tersebut.
"Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital," ujar Meutya.
Agresivitas iklan judi daring di platform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube juga menjadi perhatian khusus pemerintah. Kemkomdigi telah menginstruksikan pengelola platform digital untuk lebih proaktif dalam menurunkan konten promosi judi yang secara terang-terangan dilarang oleh hukum Indonesia.
"Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama," kata Meutya.
Peran tokoh agama, komunitas, dan orang tua diharapkan mampu menjadi penyaring utama di lingkungan sosial. Pengawasan sejak dini di dalam rumah tangga dianggap sebagai metode pencegahan yang paling efektif untuk membentengi anak-anak dari paparan konten berbahaya tersebut.
"Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak," tuturnya Meutya.