Meutya Hafid Ungkap 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

Meutya Hafid Ungkap 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online
Foto: Ilustrasi Meutya Hafid Ungkap 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan data mencemaskan mengenai paparan praktik ilegal daring terhadap generasi muda pada kegiatan Indonesia GOID Menyapa di Medan, Rabu. Sebanyak hampir 200 ribu anak di Indonesia terdata telah terpapar aktivitas judi daring.

Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak yang terdampak bahkan masih berusia di bawah 10 tahun. Data ini menurut Nasional menjadi alarm serius bagi masa depan bangsa mengingat masifnya infiltrasi konten terlarang tersebut ke ruang digital keluarga.

"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Pemerintah menilai persoalan ini bukan sekadar angka, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi dan keamanan rumah tangga. Meutya menegaskan pentingnya peran seluruh lapisan masyarakat dalam memberikan edukasi serta peringatan dini guna memitigasi risiko tersebut.

"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," ujarnya Meutya Hafid.

Ia menambahkan bahwa penanganan masalah ini memerlukan pendekatan yang melampaui sekadar penegakan hukum dan pemutusan akses internet. Penguatan literasi digital dianggap sebagai kunci agar masyarakat memiliki ketahanan mandiri terhadap bujuk rayu konten ilegal.

"Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama," katanya Meutya Hafid.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyoroti agresivitas iklan di media sosial yang menyasar pengguna secara luas. Meutya menyebut pihaknya telah menginstruksikan platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube untuk meningkatkan tindakan terhadap konten terkait.

"Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital," ujar Meutya Hafid.

Tindakan tegas di lapangan perlu berjalan beriringan dengan pemblokiran sistematis agar ekosistem judi ilegal tidak kembali tumbuh dengan nama baru. Meutya kembali menekankan bahwa regulasi nasional secara eksplisit melarang segala bentuk aktivitas tersebut.

"Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama," kata Meutya Hafid.

Meutya mengimbau agar para ibu dan anggota keluarga lainnya berfungsi sebagai garda terdepan dalam pengawasan penggunaan internet di rumah. Langkah preventif sejak dini di lingkungan keluarga diharapkan mampu membendung pengaruh negatif yang mengancam perkembangan anak.

"Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak," tuturnya Meutya Hafid.

Artikel terkait

Rekomendasi