Menkomdigi Meutya Hafid Minta Platform Digital Blokir Iklan Judi Online

Menkomdigi Meutya Hafid Minta Platform Digital Blokir Iklan Judi Online
Foto: Ilustrasi Menkomdigi Meutya Hafid Minta Platform Digital Blokir Iklan Judi Online.

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menginstruksikan platform media sosial global untuk memperketat pengawasan terhadap penyebaran konten judi online pada Kamis (14/5/2026). Langkah ini diambil guna menekan angka paparan judi daring yang kian masif menyasar berbagai kalangan masyarakat.

Pemerintah secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap situs-situs terlarang tersebut. Namun, penanganan di sisi hilir dinilai belum cukup efektif jika tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap para oknum di balik operasional situs-situs baru tersebut.

"Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul," kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol-Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, dikutip dari keterangan pers, Kamis (14/5/2026).

Penguatan kolaborasi antarlembaga menjadi kebutuhan mendesak bagi Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini. Dilansir dari Nasional, Meutya menyebutkan perlunya keterlibatan aktif dari institusi perbankan, OJK, Polri, hingga penyedia platform digital guna memutus rantai ekosistem perjudian tersebut.

Instruksi khusus telah disampaikan kepada pengelola Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk meningkatkan tanggung jawab mereka dalam menghapus iklan judi online yang agresif. Pemerintah menekankan bahwa segala bentuk perjudian merupakan aktivitas ilegal di wilayah hukum Indonesia.

"Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama," tutur Meutya.

Kekhawatiran pemerintah didasarkan pada data paparan judi online yang telah menjangkau hampir 200.000 anak di Indonesia. Berdasarkan data tersebut, terdapat sekitar 80.000 korban yang usianya masih di bawah 10 tahun akibat kemudahan akses pada media digital.

Meutya menegaskan bahwa fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan hiburan, melainkan ancaman terhadap ketahanan ekonomi dan sosial keluarga. Dampak negatifnya meliputi pemicu kekerasan dalam rumah tangga hingga rusaknya masa depan generasi muda.

"Judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak," ucap Meutya.

Selain kebijakan teknis, pembangunan budaya anti-judi online harus dimulai dari unit terkecil masyarakat. Tokoh masyarakat, pemuka agama, dan lingkungan keluarga dipandang sebagai elemen strategis untuk memberikan edukasi serta perlindungan dini bagi anak-anak dari jerat digital tersebut.

"Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak," kata Meutya.

Artikel terkait

Rekomendasi