Mesir dan Sudan Abaikan Wilayah Bir Tawil Akibat Sengketa Perbatasan

Mesir dan Sudan Abaikan Wilayah Bir Tawil Akibat Sengketa Perbatasan
Foto: Ilustrasi Mesir dan Sudan Abaikan Wilayah Bir Tawil Akibat Sengketa Perbatasan.

Wilayah Bir Tawil yang terletak di perbatasan antara Mesir dan Sudan tetap menjadi salah satu daerah di dunia yang tidak diklaim oleh negara mana pun hingga Senin (20/4/2026). Area seluas 2.060 kilometer persegi ini terabaikan akibat sengketa batas wilayah yang lebih besar di kawasan tersebut.

Kekosongan klaim kedaulatan ini dilaporkan bukan karena faktor bahaya fisik, melainkan murni karena alasan geopolitik yang melibatkan kedua negara tetangga. Dilansir dari Detik iNET, ketertarikan Mesir dan Sudan justru berfokus pada perebutan wilayah lain yang dianggap lebih bernilai ekonomi.

Laporan dari IFL Science memberikan penegasan mengenai status unik dari tanah tandus yang terjepit di antara dua negara Afrika Utara tersebut.

"Bir Tawil adalah salah satu wilayah terakhir di Bumi yang benar-benar tidak diklaim oleh negara mana pun," tulis laporan tersebut.

Akar permasalahan ini muncul dari perbedaan peta batas wilayah peninggalan era kolonial Inggris. Mesir berpegang pada peta tahun 1899, sedangkan Sudan menggunakan peta administratif tahun 1902, yang menyebabkan keduanya fokus memperebutkan Segitiga Hala'ib daripada Bir Tawil.

Referensi terkait menjelaskan bahwa posisi hukum internasional membuat kedua negara tidak bisa memiliki kedua wilayah tersebut secara bersamaan.

"Tidak ada dasar hukum internasional yang membuat kedua negara bisa mengklaim keduanya sekaligus," demikian penjelasan dalam referensi tersebut.

Kondisi geografis yang ekstrem turut membuat Bir Tawil tidak diminati karena didominasi gurun panas tanpa sumber air maupun infrastruktur dasar. Suhu udara di lokasi ini sering kali menembus angka 40 derajat Celsius dan hanya sesekali dilintasi oleh kelompok nomaden atau penambang ilegal.

Meskipun tidak diakui secara kenegaraan, beberapa individu pernah mencoba mendatangi Bir Tawil untuk mendeklarasikan kerajaan pribadi bagi keluarga mereka. Namun, seluruh klaim perseorangan tersebut tetap tidak mendapatkan pengakuan resmi dari komunitas internasional sampai saat ini.

Artikel terkait

Rekomendasi