MER-C Kecam Pemasangan Spanduk Propaganda Israel di RS Indonesia Gaza

MER-C Kecam Pemasangan Spanduk Propaganda Israel di RS Indonesia Gaza
Foto: Ilustrasi MER-C Kecam Pemasangan Spanduk Propaganda Israel di RS Indonesia Gaza.

Organisasi kemanusiaan MER-C Indonesia melayangkan protes keras atas tindakan militer Israel yang memasang spanduk propaganda di reruntuhan Rumah Sakit Indonesia, Gaza, pada Kamis (23/4/2026). Aksi provokatif tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa 1949.

Spanduk bertajuk Roaring Lion tersebut dipasang pada sisa bangunan rumah sakit yang hancur di wilayah Gaza Utara. Sebagaimana dilansir dari Kompas, kampanye tersebut merujuk pada operasi serangan udara Israel ke Iran yang terjadi pada Februari 2026 silam.

"Penguasaan wilayah Gaza utara oleh penjajah Israel adalah kejahatan kemanusiaan, dan penyalahgunaan fungsi bangunan RS Indonesia juga merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional," tulis pernyataan resmi MER-C.

Lembaga medis tersebut menegaskan bahwa keberadaan fasilitas kesehatan tersebut merupakan simbol nyata dukungan rakyat Indonesia bagi warga Palestina. Selain menuntut penghentian provokasi, MER-C mendesak otoritas terkait untuk segera mengambil langkah diplomatik formal.

Pihak kementerian terkait di Jakarta juga telah memberikan respons senada terkait insiden di area fasilitas medis tersebut. Indonesia menilai penggunaan simbol militer di atas infrastruktur sipil yang telah luluh lantak merupakan bentuk penghinaan terhadap nilai kemanusiaan.

"Indonesia mengutuk keras dan memprotes pemasangan spanduk Roaring Lion oleh pasukan Israel di atas reruntuhan Rumah Sakit Indonesia di Gaza," bunyi pernyataan Kemlu RI melalui akun media sosial X pada Rabu (22/4/2026).

Pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk atribusi militer di lokasi yang seharusnya menjadi tempat perlindungan medis sama sekali tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral. Hal ini dianggap semakin memperkeruh situasi di zona konflik tersebut.

"Penggunaan simbol dan propaganda militer di atas reruntuhan rumah sakit yang hancu, terutama jika dikaitkan dengan operasi militer tertentu, merupakan tindakan yang sangat provokatif dan tidak dapat dibenarkan," tegas pihak Kemlu RI.

Artikel terkait

Rekomendasi