Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan kebijakan pembatasan potongan aplikator ojek online maksimal 8 persen tidak akan memengaruhi stabilitas penjualan produk UMKM makanan dan minuman pada Minggu (3/5/2026).
Dilansir dari Megapolitan, kepastian ini disampaikan Maman untuk merespons penerapan aturan baru mengenai skema bagi hasil antara penyedia layanan transportasi daring dengan mitra pengemudi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
"Enggak (tidak berpengaruh). Saya lihat sih fine-fine saja ya semuanya. Saya pikir enggak ada yang perlu kita lihat mana yang untung mana yang rugi," ujar Maman, Menteri UMKM.
Penjelasan tersebut disampaikan Maman usai menghadiri acara pelantikan pengurus Ikatan Keluarga Kalimantan Barat di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ia menilai regulasi ini merupakan urusan internal kemitraan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi.
"Ini kan sebetulnya bagi hasil antara aplikator dengan ojolnya, bukan dengan UMKM-nya kan. Jadi enggak ada dari situ," lanjut Maman, Menteri UMKM.
Maman menambahkan bahwa pembatasan komisi tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjawab keluhan dan aspirasi para pengemudi ojek online selama ini. Sebagai tindak lanjut, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menemui pihak pengelola aplikasi.
"Besok Senin, mungkin Selasa kali kita mau tindak lanjuti," tutur Maman, Menteri UMKM.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai dengan garis kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala negara. Langkah koordinasi ini menjadi bagian dari sinkronisasi regulasi baru di sektor transportasi daring.
"Kita akan berbicara dengan pihak aplikator untuk menindaklanjuti apa yang memang menjadi arahan dari Bapak presiden," tambah Maman, Menteri UMKM.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pengumuman ini disampaikan secara langsung bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Melalui aturan ini, potongan yang diambil oleh aplikator dipangkas signifikan dari sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 8 persen saja. Dengan perubahan besaran komisi ini, mitra pengemudi dipastikan akan mengantongi pendapatan bersih minimal 92 persen dari total nilai transaksi.
ÔÇ£Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,ÔÇØ kata Prabowo Subianto, Presiden RI.
Pihak Grab Indonesia melalui Chief Executive Officer Neneng Goenadi menyatakan kesiapan perusahaan untuk menghormati arahan presiden guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, Grab masih perlu meneliti dokumen resmi regulasi tersebut untuk langkah penyesuaian operasional.
"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," ujar Neneng Goenadi, Chief Executive Officer Grab Indonesia.
Neneng menggarisbawahi bahwa perubahan struktur komisi merupakan pergeseran mendasar dalam ekosistem pasar digital. Pihaknya berencana menjalin kolaborasi dengan pemerintah agar kebijakan ini tetap menjamin keberlangsungan industri serta keterjangkauan tarif bagi konsumen.
Senada dengan hal itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan komitmennya untuk tunduk pada aturan baru mengenai perlindungan pekerja transportasi online. Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menyebut pihaknya akan melakukan pengkajian mendalam terhadap poin-poin dalam Perpres tersebut.
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026," ujar Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.