Menteri PU Percepat Regulasi Penggunaan Aspal Buton Olahan

Menteri PU Percepat Regulasi Penggunaan Aspal Buton Olahan
Foto: Ilustrasi Menteri PU Percepat Regulasi Penggunaan Aspal Buton Olahan.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) terkait penggunaan Aspal Buton (Asbuton) Olahan yang ditargetkan rampung pada akhir April 2026. Kebijakan strategis ini bertujuan menekan ketergantungan terhadap aspal impor melalui optimalisasi sumber daya domestik.

Langkah percepatan regulasi tersebut diambil sebagai payung hukum untuk mendukung implementasi penggunaan aspal lokal di lapangan secara optimal. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, pemerintah berupaya mengubah komposisi konsumsi aspal nasional melalui skema pencampuran yang lebih masif.

"Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum. Karena itu, penyusunan Permen ini kita percepat dan ditargetkan dalam 1-2 minggu ke depan sudah selesai sehingga bisa segera kita launching," kata Dody dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).

Pemerintah memperkenalkan skema A30 sebagai terobosan utama, di mana kadar Asbuton dalam campuran aspal ditetapkan sebesar 30 persen. Menteri PU meyakini penyesuaian teknis ini tidak akan membebani para kontraktor dalam pengerjaan proyek jalan.

"Kita mulai dari A30 karena saya yakin ini bisa langsung dikerjakan. Kontraktor tidak akan kesulitan karena penyesuaiannya tidak besar. Yang penting sekarang adalah memastikan ada regulasi yang mengatur," tambah Dody.

Program ini mengadopsi keberhasilan mandatori biodiesel dalam sektor energi nasional untuk diterapkan pada sektor konstruksi jalan. Dody menjelaskan bahwa pengalaman transisi energi menjadi acuan dalam menetapkan target awal yang signifikan bagi penggunaan aspal olahan dalam negeri.

"Kita ingin menurunkan impor aspal, minimal sekitar 30 persen. Kita belajar dari kebijakan energi seperti B10, B20, hingga B30. Untuk aspal, kita tidak mulai dari kecil, tetapi langsung A30 karena secara teknis sangat memungkinkan," kata Dody.

Data saat ini menunjukkan penggunaan Asbuton baru mencapai 4 persen, sementara aspal minyak impor mendominasi pasar hingga 78 persen. Dengan regulasi baru, porsi impor diproyeksikan turun menjadi 52 persen, sedangkan aspal minyak lokal dipertahankan pada level 18 persen.

Secara ekonomi, peralihan ke Asbuton diprediksi mampu menghemat devisa negara senilai Rp 4,08 triliun per tahun dan menambah penerimaan pajak sebesar Rp 1,6 triliun. Total efek berganda bagi perekonomian nasional diperkirakan menyentuh angka Rp 22,67 triliun seiring berkembangnya industri pengolahan dalam negeri.

Permen tersebut nantinya juga akan mencakup aturan pengadaan melalui E-Katalog, pemberian insentif bagi pelaku industri, serta kewajiban pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, kebijakan ini mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan ambang batas minimal 40 persen.

Artikel terkait

Rekomendasi