Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa Universitas Indonesia

Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa Universitas Indonesia
Foto: Ilustrasi Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa Universitas Indonesia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melalui grup percakapan digital pada Selasa (14/4/2026). Kasus ini mencuat setelah percakapan yang merendahkan martabat perempuan tersebut viral di media sosial.

Arifah menilai tindakan para mahasiswa tersebut telah mencederai kehormatan perempuan dan mengganggu keamanan lingkungan akademik. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kementerian guna menjamin hak para korban.

"Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," kata Arifah, Menteri PPPA.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proses hukum dan pemulihan bagi pihak yang dirugikan. Arifah menegaskan bahwa payung hukum akan digunakan secara maksimal dalam perkara ini.

"Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun," tegas Arifah, Menteri PPPA.

Menteri PPPA juga mendorong pihak kampus untuk bertindak cepat melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Langkah ini diperlukan untuk memastikan adanya sanksi nyata bagi mereka yang terbukti bersalah.

"Serta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban," kata Arifah, Menteri PPPA.

Kementerian menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat maupun pihak universitas. Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.

"Proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya," ucap Arifah, Menteri PPPA.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, 16 mahasiswa yang diduga terlibat merupakan angkatan 2023. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi identitas para terduga pelaku tersebut.

Pihak Fakultas Hukum UI telah memberikan pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menolak segala bentuk perilaku tidak etis. Institusi menyatakan tidak akan mentoleransi tindakan yang bertentangan dengan norma hukum.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI.

Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung proses verifikasi dan pengumpulan bukti. Investigasi dilakukan secara menyeluruh dengan memanggil pihak-pihak terkait.

"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.

Universitas Indonesia membuka peluang untuk membawa kasus ini ke jalur pidana jika ditemukan bukti pelanggaran hukum yang kuat. Selain itu, sanksi internal yang berat telah disiapkan oleh pihak rektorat.

"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.

Artikel terkait

Rekomendasi