Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pada Selasa (14/4/2026). Belasan mahasiswa tersebut diduga merendahkan martabat perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen, melalui sebuah grup percakapan digital yang viral di media sosial.
Aksi tersebut dinilai telah menciptakan atmosfer yang tidak kondusif bagi para perempuan di lingkungan universitas. Dilansir dari Nasional, kasus ini mencuat setelah percakapan yang mengarah pada konten seksual di media sosial tersebut menjadi perbincangan publik dan melibatkan mahasiswa angkatan 2023.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tanpa kompromi dalam menangani perkara ini. Penanganan kasus kekerasan seksual menurutnya tidak boleh terhambat oleh status atau latar belakang sosial para pelaku yang terlibat dalam tindakan tersebut.
"Proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya," kata Arifah, Menteri PPPA.
Arifah berpendapat bahwa ruang akademik seharusnya menjadi tempat yang aman bagi seluruh sivitas akademika. Namun, keberadaan perilaku pelecehan di platform digital justru merusak keamanan tersebut dan menyerang kehormatan kaum perempuan secara langsung.
"Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," ujar Arifah, Menteri PPPA.
Kementerian PPPA berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan hak-hak korban terpenuhi. Perlindungan hukum dan pendampingan bagi para penyintas menjadi prioritas utama agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun," tegas Arifah, Menteri PPPA.
Pemerintah meminta pihak kampus melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk melakukan investigasi mendalam. Arifah menambahkan bahwa setiap langkah hukum harus bersandar pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Serta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban," kata Arifah, Menteri PPPA.
Pihak universitas melalui Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan tengah berjalan. Investigasi mencakup pengumpulan bukti serta pemanggilan mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan tersebut.
"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.
Manajemen kampus menyatakan tidak akan segan mengambil langkah ekstrem jika tuduhan tersebut terbukti benar dalam proses penyelidikan. Sanksi administratif yang berat disiapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik bagi para oknum mahasiswa yang terlibat.
"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum UI telah merilis pernyataan resmi tertanggal 12 April 2026 yang menyatakan penolakan keras terhadap segala tindakan amoral. Pihak fakultas menilai perbuatan tersebut telah melanggar prinsip dasar etika akademik yang dijunjung tinggi oleh institusi.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI.