Menteri PPPA Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Menteri PPPA Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
Foto: Ilustrasi Menteri PPPA Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi santriwati korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kepastian ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Senin (4/5/2026) menyusul laporan kasus yang melibatkan puluhan anak di bawah umur.

Dilansir dari Nasional, Kementerian PPPA kini tengah menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kementerian Agama guna menuntaskan perkara tersebut. Upaya ini dilakukan untuk menjamin seluruh hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung terhadap pihak-pihak terkait.

"Kami pastikan korban terlindungi dan kami harap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual," kata Arifah Fauzi, Menteri PPPA.

Penegasan mengenai pemenuhan hak korban ini juga telah disampaikan Arifah dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang digelar pada Minggu (3/5/2026). Ia menekankan bahwa kepentingan terbaik bagi para korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penanganan kasus yang tengah berjalan.

"Kami menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam kepada korban. Kami menegaskan penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban," ucap Arifah Fauzi, Menteri PPPA.

Langkah penjangkauan dan pemeriksaan psikologis terhadap para santriwati beserta keluarganya sebenarnya telah dimulai oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati sejak Juli 2024. Arifah mendorong agar pihak kepolisian bertindak transparan dalam mengusut tuntas dugaan pencabulan ini.

"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan," tegas Arifah Fauzi, Menteri PPPA.

Menteri PPPA juga menyoroti relevansi penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini mengingat para korban merupakan siswi SMP kelas 1 hingga kelas 3 yang berstatus sebagai anak di bawah umur.

"Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum," jelas Arifah Fauzi, Menteri PPPA.

Di sisi lain, Kepolisian Resor Kota Pati mengonfirmasi bahwa perkara yang sempat dilaporkan sejak September 2025 ini telah menunjukkan perkembangan signifikan. Polisi menyatakan telah memiliki dasar yang kuat untuk menaikkan status penanganan perkara setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Proses hukum telah memasuki tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup," ujar Kompol Dika Hadian Widyaama, Kasat Reskrim Polresta Pati, Jumat (1/5/2026).

Peningkatan status ke tahap penyidikan ini diputuskan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi serta bukti awal yang sah menurut perundang-undangan. Sebelumnya, penanganan kasus sempat dinilai lamban sebelum akhirnya kembali mencuat setelah adanya desakan dari pihak korban.

Artikel terkait

Rekomendasi