Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memecat seorang Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pertanian berinisial C yang diduga menggelapkan uang negara sebesar Rp 500 juta pada Selasa (19/5/2026) di Jakarta.
Pemecatan pegawai tersebut dilakukan setelah surat resmi ditandatangani pada Kamis (7/5/2026), seperti dilansir dari Money.
"Ini juga kami baru tanda tangan pemecatannya tanggal 7 Mei 2026 kami berhentikan inisialnya C," kata Amran saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Amran menjelaskan bahwa pegawai yang bersangkutan kini tengah menjadi buronan pihak kepolisian.
"DPO sekarang, kami sudah pecat dia DPO," ujar Amran.
Kementerian Pertanian menegaskan sikap tidak menoleransi segala bentuk tindakan korupsi yang merugikan keuangan masyarakat.
"Ini uang rakyat kita pertanggungjawabkan. Kita benar saja masih difitnah apalagi kalau kita tidak benar," tutur Amran.
Selain perkara pemberhentian pegawai tersebut, terdapat pula kasus lain yang melibatkan pihak swasta berinisial H.
Oknum swasta itu meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada pengusaha lain berinisial R dengan mengatasnamakan pihak kementerian.
"Meminta uang pada orang yang ditemukan satu orang Rp 300 juta. Itu nama yang menerima adalah inisialnya H, yang memberikan adalah R. Dan dijanjikan proyek di pertanian," ucap Amran.
Pihak kementerian menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana dan pihak yang terlibat.
"Ini mafia menurut saya karena mengatasnamakan kementerian meminta uang dan kalau nanti pihak penegak hukum menemukan ada terlibat dari kementerian aku pastikan aku pecat," kata dia.
Untuk meminimalkan potensi fraud, seluruh proses pengadaan barang dan jasa kini menggunakan platform e-Katalog single submission dari LKPP.
Menteri Pertanian juga menegaskan penolakan terhadap sejumlah pengusaha yang mencoba meminta fasilitas khusus dalam proses tender.
"Saya bilang silakan masuk sistem kalau kamu menang menang berarti anda terbaik," tutur Amran.