Kementerian Kebudayaan menetapkan 430 objek cagar budaya peringkat nasional baru pada Selasa (19/5/2026) demi mempercepat pelestarian warisan sejarah. Langkah akselerasi ini diambil karena proses birokrasi yang berjenjang dari daerah hingga pusat selama ini dinilai membuat penetapan berjalan lambat, seperti dilansir dari Nasional.
Jumlah penetapan terbaru ini tercatat melampaui akumulasi hasil yang dilakukan pemerintah selama puluhan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Kementerian Kebudayaan, total cagar budaya nasional yang terdaftar sepanjang sejarah sebelum ini hanya berjumlah 313 objek.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa penambahan ratusan objek baru ini merupakan bagian dari target besar pemerintah. Pihaknya menargetkan penetapan lebih dari 1.000 cagar budaya nasional sepanjang tahun berjalan melalui beberapa gelombang pengesahan.
"Jadi yang kita tetapkan sekarang ini lebih banyak daripada yang sudah ditetapkan selama 80 tahun," kata Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.
Fadli Zon menyatakan bahwa lambatnya penambahan status ini terlihat dari rata-rata penetapan yang hanya berkisar 10 objek per tahun. Ia mencontohkan tahun 2024 yang hanya mencatat 10 objek, sebelum kemudian meningkat menjadi 85 objek pada tahun 2025.
"Pada tahun ini kita akan melakukan tiga kali penetapan, karena saya meminta kepada Pak Dirjen agar ada akselerasi di dalam menetapkan cagar budaya nasional," kata Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.
Menurut Fadli Zon, keterlambatan birokrasi menyebabkan situs penting seperti Masjid Raya Baiturrahman di Aceh baru memperoleh status nasional pada tahun lalu. Keterlambatan administratif tersebut berdampak langsung pada aspek regulasi dan proteksi fisik objek di lapangan.
"Padahal ini mempunyai implikasi di dalam pemeliharaannya, perawatannya, pembangunan, dan pemanfaatannya," ujar Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.
Pemerintah menjalankan proses pemeringkatan 430 objek ini pada Maret hingga April 2026 setelah melakukan sosialisasi ke daerah sejak Januari. Selain usulan daerah, objek yang ditetapkan mencakup koleksi Museum Nasional Indonesia dan benda hasil pengembalian dari luar negeri.
Fadli Zon menunjuk beberapa arca dan patung dari candi di Jawa Timur yang dipulangkan dari Belanda sebagai contoh benda bernilai tinggi yang belum berstatus cagar budaya nasional.
"Benda-benda repatriasi ini merupakan heritage yang luar biasa," kata Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.
Kementerian Kebudayaan menjadwalkan kelanjutan proses pemeringkatan ini hingga akhir tahun 2026 demi mengejar target akumulasi yang lebih tinggi.
"Sehingga kita tidak terlambat di dalam mencatatkan ini sebagai national heritage kita," ujar Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.