Menteri Imipas Dukung Langkah Tegas KPK Usut Silmy Karim, Ini Fakta Terbarunya 2026

Menteri Imipas Dukung Langkah Tegas KPK Usut Silmy Karim, Ini Fakta Terbarunya 2026
Foto: Menteri Imipas Dukung Langkah Tegas KPK Usut Silmy Karim, Ini Fakta Terbarunya 2026. (Illustration by Pexels)

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus hukum yang menyeret Silmy Karim dan sejumlah pejabat lainnya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyatakan komitmen penuh untuk mendukung setiap tahapan proses hukum yang sedang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Pihaknya berjanji akan bersikap kooperatif, termasuk memberikan akses luas terhadap data maupun dokumen yang diperlukan guna mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.

Agus menegaskan bahwa seluruh jajaran di kementeriannya wajib mengakomodasi kebutuhan penyidikan demi transparansi. Ia memandang tindakan tegas dari KPK ini sebagai momentum penting bagi instansinya untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola di sektor keimigrasian agar lebih bersih serta akuntabel di masa depan. Selain mendukung proses eksternal, Kemenimipas juga mengambil tindakan tegas terhadap para pejabat yang tersangkut masalah hukum ini.

Sanksi Internal dan Kelancaran Layanan Publik

Sebagai bentuk tindakan disiplin, kementerian telah menonaktifkan delapan pejabat yang kini menyandang status tersangka. Agus menjelaskan bahwa penonaktifan ini bertujuan agar proses hukum di KPK dapat berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi.

Meski sedang menghadapi persoalan hukum di tingkat pimpinan, Agus menjamin bahwa operasional kementerian tidak akan terganggu. Ia memastikan layanan keimigrasian bagi masyarakat tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan di Indonesia.

KPK sebelumnya telah menetapkan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik pada awal Juni 2026 di wilayah Jakarta Barat.

Daftar pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

  • Silmy Karim: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG): Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS): Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
  • Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal.

Daftar tersangka tersebut mencakup berbagai level jabatan, mulai dari tingkat pimpinan kementerian hingga staf teknis di bidang izin tinggal. Selain mengamankan para tersangka, KPK juga menyita sejumlah aset berharga sebagai barang bukti.

Barang Bukti yang Disita KPK

Dalam operasi senyap yang berlangsung selama dua hari tersebut, KPK menemukan berbagai barang mewah dan aset bernilai tinggi. Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti adanya aliran dana tidak sah dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Berikut adalah ringkasan barang bukti yang berhasil diamankan penyidik:

Kategori Barang Jenis dan Jumlah Aset
Kendaraan 4 unit mobil, 9 sepeda motor, dan 7 unit sepeda.
Mata Uang Asing Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat.
Logam Mulia Sejumlah emas dalam bentuk logam mulia.

Data di atas menunjukkan beragamnya aset yang disita penyidik dari hasil operasi tangkap tangan tersebut. Nilai pemerasan dalam kasus ini diduga sangat fantastis karena mencapai angka ratusan miliar rupiah.

Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dan melacak aset-aset tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penangkapan ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis para tersangka di kementerian yang baru dibentuk tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi