Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri berangkat ibadah haji secara nonprosedural pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini diambil guna mengantisipasi penipuan berkedok penawaran visa melalui agen travel haji plus ilegal, sebagaimana dilansir dari Kompas.
"Artinya kalau memang tidak punya visa haji, sebaiknya tidak. Daripada menjadi korban, tugas kita melindungi warga," katanya di Tangerang, Banten, Rabu (22/4/2026), seperti dikutip Antara.
Pemerintah menyatakan bahwa waktu tunggu maksimal untuk menunaikan ibadah haji kini telah dipangkas secara signifikan. Percepatan durasi tunggu ini menjadi dasar bagi warga untuk tetap mengikuti jalur resmi yang disediakan negara.
"Di mana, prosesi masa tunggu pelaksanaan haji sudah dipercepat dengan jangka waktu maksimal selama 26 tahun yang sebelumnya masa tunggu hingga 40 tahun," ujarnya.
Agus menekankan pentingnya mengikuti syarat pemerintah demi menjamin keamanan selama menjalankan ibadah di tanah suci. Ia juga memastikan bahwa upaya percepatan masa tunggu akan terus dilakukan oleh pihak berwenang.
"Kita mengimbau saudara-saudara kita yang akan beribadah haji nanti kan ada kesempatan. sekarang sudah dipercepat oleh pemerintah. Dan itu akan terus dipercepat," tegasnya.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta melaporkan adanya penundaan keberangkatan terhadap 13 WNI. Belasan orang tersebut terdeteksi hendak berangkat haji tanpa dokumen resmi pada pemeriksaan intensif tanggal 18 dan 19 April 2026.
"Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana.
Petugas mendapati pengakuan dari para penumpang bahwa tujuan utama mereka adalah berhaji meskipun menggunakan dokumen kerja. Selain delapan orang tersebut, terdapat empat WNI lain yang juga menggunakan modus serupa tanpa dokumen pendukung ketenagakerjaan.
Satu orang WNI lainnya ditunda keberangkatannya pada 19 April 2026 karena terdeteksi sistem pernah melakukan upaya serupa sebelumnya. Pengawasan ketat terus dilakukan di Terminal 3 keberangkatan internasional untuk mencegah keberangkatan nonprosedural.