Menteri HAM Tegaskan Kritik Feri Amsari dan Ubedilah Bukan Ranah Pidana

Menteri HAM Tegaskan Kritik Feri Amsari dan Ubedilah Bukan Ranah Pidana
Foto: Ilustrasi Menteri HAM Tegaskan Kritik Feri Amsari dan Ubedilah Bukan Ranah Pidana.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa kritik yang dilontarkan pakar hukum tata negara Feri Amsari dan akademisi Ubedilah Badrun tidak semestinya diproses secara hukum. Penegasan ini disampaikan Pigai pada Sabtu, 18 April 2026, merespons gelombang pelaporan terhadap para akademisi atas opini mereka terhadap kebijakan pemerintah.

Pemerintah memandang kebebasan berpendapat sebagai hak yang dilindungi oleh dasar negara. Pigai menyebutkan bahwa perlindungan terhadap opini masyarakat telah diatur dalam konstitusi sebagai bentuk hak asasi yang fundamental bagi setiap warga negara di Indonesia.

"Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan," ujar Pigai dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/4/2026).

Bagi Pigai, setiap pandangan publik yang muncul ke permukaan seharusnya dihadapi dengan argumentasi yang berbasis data kuat. Hal ini dilakukan agar diskursus yang terjadi tetap berada dalam koridor pertukaran informasi yang kredibel dari pihak otoritas terkait.

"Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu," jelas Pigai.

Lebih lanjut, Menteri HAM merinci batasan mengenai kritik yang dapat diproses hukum, seperti adanya unsur penghasutan makar atau serangan rasisme. Dilansir dari Nasional, ia menilai pernyataan yang dipersoalkan saat ini masih dalam batas kewajaran evaluasi terhadap kebijakan publik.

"Pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik," kata Pigai.

Sebelumnya, Feri Amsari dilaporkan oleh Gerakan Tani Merdeka Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2026, atas kritiknya mengenai swasembada pangan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA setelah sebelumnya juga menerima laporan serupa dari warga berinisial RMN pada Kamis, 16 April 2026.

Feri disangkakan melanggar Pasal 246 KUHP baru terkait penghasutan dengan barang bukti berupa dokumen digital dalam flashdisk. Selain Feri, Ubedilah Badrun turut dilaporkan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian, ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2560/IV/2026 atas pernyataannya dalam sebuah podcast yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Artikel terkait

Rekomendasi