Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku telah menonton film dokumenter berjudul "Pesta Babi" saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/5/2026). Walau demikian, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai substansi dari isi tayangan tersebut.
Sikap tersebut menyusul maraknya pembatasan pemutaran film dokumenter tersebut di sejumlah daerah dan lingkungan kampus dalam negeri, sebagaimana dilansir dari Kompas.com dan ANTARA. Pigai menyatakan bahwa pelarangan sebuah karya film tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak yang tidak berwenang.
"Saya sudah nonton," ujar Pigai menjawab pertanyaan wartawan mengenai kepastian dirinya telah melihat film tersebut.
Ketika didesak mengenai tanggapan personalnya terhadap materi di dalam dokumenter itu, Pigai justru melemparkan kembali pertanyaan kepada awak media dan meminta mereka untuk menyaksikan sendiri tayangannya terlebih dahulu.
"Tanggapannya menurut kamu gimana?" tanya balik Pigai saat dimintai penilaian mengenai substansi film dokumenter tersebut.
Penegasan sikap dari Menteri HAM ini muncul setelah jurnalis di lapangan mengaku belum menonton karya tersebut. Ia menggarisbawahi posisinya sebagai pejabat publik yang berwenang dalam urusan hak asasi manusia.
"Gini, gini. Yang berani menyatakan pendapat terhadap ÔÇÿPesta BabiÔÇÖ itu adalah Menteri HAM. Maka tidak perlu ditanggap," kata Pigai.
Sebelumnya pada Selasa (12/5/2026), penolakan terhadap pembubaran acara nonton bareng secara sepihak telah disampaikan secara resmi. Menurut Pigai, pembatasan ruang publik bagi karya seni harus memiliki landasan hukum yang kuat lewat mekanisme peradilan.
"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai.
Kementerian HAM menilai sebuah karya sinematik merupakan perwujudan dari daya cipta masyarakat yang sah. Hak tersebut wajib dilindungi dalam koridor kebebasan berpendapat di negara demokrasi.
"Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik," ujar Pigai.
Bagi pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap narasi yang dibangun dalam film dokumenter tersebut, pemerintah menyarankan agar menempuh jalur komunikasi yang sehat. Penolakan sebaiknya direspons dengan klarifikasi atau pembuatan karya tandingan, bukan pembungkaman.
"Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," kata Pigai.