Menteri Agama Soroti Legitimasi Relasi Kuasa Perempuan di Pesantren

Menteri Agama Soroti Legitimasi Relasi Kuasa Perempuan di Pesantren
Foto: Ilustrasi Menteri Agama Soroti Legitimasi Relasi Kuasa Perempuan di Pesantren.

Ketimpangan relasi sosial dan relasi kuasa terhadap perempuan di lingkungan pondok pesantren masih terus mendapatkan legitimasi lewat pemahaman sejumlah kitab kuning. Masalah budaya dan agama ini dinilai menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan pandangan ini saat menghadiri agenda Sarasehan Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual di Jakarta pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional. Penegasan tersebut didasarkan pada kajian terhadap materi pembelajaran tradisional yang dinilai masih androsentris.

"Masih ada sejumlah mohon maaf ini kitab-kitab kita di pondok pesantren itu masih memberikan legitimasi terhadap relasi sosial yang memelihara relasi kuasa antara suami-istri," ujar Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Kondisi patriarki yang mendominasi struktur sosial masyarakat masa lalu tercermin dalam pembagian hak dan kewajiban yang tidak berimbang. Salah satu contoh nyata terlihat dari aturan fikih pernikahan konvensional yang diajarkan kepada para santri.

"Kewajiban suami itu itu sedikit, tapi kewajiban istri itu yang lebih banyak. Nah dari mana kitab itu disusun? Itu dalam masyarakat yang androsentris, male-dominated society," tutur Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Akar masalah ini telah merasuk ke dalam alam bawah sadar akibat penafsiran tekstual terhadap teks suci. Guna memutus rantai kekerasan, Kementerian Agama mendorong adanya transformasi kultural menuju kesetaraan gender yang berkeadilan.

"Jadi masalah budaya dan masalah agama mungkin ongoing process, kita harus melakukan semacam perubahan budaya kita itu, harus betul-betul equal terhadap perempuan," jelas Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Nasaruddin Umar menambahkan bahwa mayoritas institusi yang terlibat dalam kasus asusila belakangan ini merupakan lembaga ilegal. Tempat-tempat tersebut menyalahgunakan identitas pesantren tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.

"Tidak terdaftar di Kementerian Agama. Tadinya ada panti asuhan, tadinya ada rumah pondokan mengaji gitu, tapi pakai merek pesantren, tapi tidak ada tidak terdaftar di pondok pesantren di Kementerian Agama," kata Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Fenomena lembaga ilegal ini terbukti dari kasus hukum yang menjerat pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kiai Ashari (51), di Jawa Tengah. Tersangka pencabulan santri tersebut ditangkap aparat kepolisian di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) setelah sempat melarikan diri.

Merespons situasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional pesantren terkait sejak 5 Mei 2026. Kendati demikian, otoritas wilayah memastikan puluhan santri yang terdampak tetap mendapatkan hak pendidikan melalui skema pembelajaran khusus yang telah disiapkan.

Artikel terkait

Rekomendasi