Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memecat seorang aparatur sipil negara di Kementerian Pertanian yang diduga melakukan penyelewengan anggaran hampir Rp500 juta. Langkah tegas ini diumumkan di kediamannya di Jakarta Selatan pada Selasa (19/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Aparatur sipil negara yang diberhentikan tersebut kini berstatus sebagai daftar pencarian orang. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan penyelewengan proyek di sektor pertanian, meskipun rincian detail mengenai identitas pelaku belum diungkapkan sepenuhnya.
"Tanggal pemecatannya, 7 Mei 2026. Kami berhentikan, inisialnya C dan sekarang DPO. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditangkap dan bisa menunjuk siapa lagi di Kementerian Pertanian maupun di luar Kementerian," kata Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.
Selain kasus tersebut, praktik penipuan lain juga dibongkar oleh pihak kementerian. Seorang oknum berinisial H diduga mencatut nama Kementerian Pertanian untuk meminta uang hingga Rp300 juta dengan iming-iming proyek kepada korban.
Modus tersebut dinilai sebagai praktik mafia lama yang memanfaatkan nama institusi. Menteri Pertanian telah meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
"Kalau ada yang mengatasnamakan Kementerian Pertanian meminta uang, jangan dipercaya. Sistem pengadaan di Kementan sekarang sudah berbasis digital melalui single submission dan e-catalogue, sehingga tidak ada lagi ruang permainan proyek," tegas Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.
Kementerian Pertanian juga menemukan dugaan permainan dalam program pembibitan kelapa di lima wilayah meliputi Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Gorontalo, dan Indragiri Hilir Riau. Inspeksi lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian jumlah benih antara surat perintah dan realisasi.
Total potensi kekurangan benih dalam program tersebut mencapai 136.795 batang. Nilai kerugian dari selisih pengadaan bibit kelapa ini diperkirakan menyentuh angka sekitar Rp3,3 miliar.
| Wilayah | Kekurangan Benih (Batang) | Nilai Kerugian |
|---|---|---|
| Banten | 44.654 | Rp 799 juta |
| Sulawesi Utara | 20.518 | Rp 976 juta |
| Jawa Barat | 38.654 | Rp 771 juta |
| Gorontalo | 1.049 | Rp 51 juta |
| Indragiri Hilir | 31.920 | Rp 718 juta |
Penyelidikan menyeluruh kini sedang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal bersama kepolisian dan Satgas Pangan. Pihak kementerian mendesak proses hukum tanpa pandang bulu dan pengembalian kerugian negara jika ditemukan unsur pidana.
"Jika terbukti harus dihukum seberat-beratnya. Itu permintaan rakyat dan publik rindu dengan ketegasan seperti yang diperintahkan Bapak Presiden Prabowo," pungkas Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.