Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memecat seorang aparatur sipil negara di Kementerian Pertanian yang kini berstatus daftar pencarian orang akibat dugaan penyelewengan anggaran proyek pertanian sebesar hampir Rp500 juta pada Selasa (19/5/2026).
Tindakan tegas di internal kementerian tersebut dilakukan menyusul laporan adanya penyimpangan dalam pengerjaan proyek. Dilansir dari Detik Finance, pegawai kedinasan yang diberhentikan itu menyandang inisial J, namun rincian kasusnya belum dibuka secara mendetail.
"Tanggal pemecatannya, 7 Mei 2026. Kami berhentikan, inisialnya J dan sekarang DPO. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditangkap dan bisa menunjuk siapa lagi di Kementerian Pertanian maupun di luar Kementerian," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Praktik penipuan lain juga ditemukan berupa keterlibatan oknum berinisial H yang meminta uang Rp300 juta berkedok jaminan proyek. Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pola operasional tersebut merupakan metode lama kelompok mafia pengadaan yang mencatut nama lembaga negara.
"Kalau ada yang mengatasnamakan Kementerian Pertanian meminta uang, jangan dipercaya. Sistem pengadaan di Kementan sekarang sudah berbasis digital melalui single submission dan e-catalogue, sehingga tidak ada lagi ruang permainan proyek," tegas Andi Amran Sulaiman.
Penyimpangan anggaran lainnya ditemukan pada program pengadaan bibit kelapa di wilayah Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Gorontalo, dan Indragiri Hilir. Inspeksi lapangan mendeteksi selisih volume pesanan sebesar 136.795 batang pohon dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Penanganan kasus tersebut kini diserahkan kepada pihak Inspektorat Jenderal Kementan, kepolisian, dan Satgas Pangan untuk penegakan hukum. Andi Amran Sulaiman menginstruksikan agar seluruh pelaku eksekusi di lapangan ditindak tanpa pengecualian.
"Jika terbukti harus dihukum seberat-beratnya. Itu permintaan rakyat dan publik rindu dengan ketegasan seperti yang diperintahkan Bapak Presiden Prabowo," pungkas Andi Amran Sulaiman.