Mentan Amran Temukan Dugaan Penyelewengan Benih Kelapa Rp3,3 Miliar

Mentan Amran Temukan Dugaan Penyelewengan Benih Kelapa Rp3,3 Miliar
Foto: Ilustrasi Mentan Amran Temukan Dugaan Penyelewengan Benih Kelapa Rp3,3 Miliar.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya dugaan penyelewengan dalam proyek hilirisasi benih di beberapa wilayah Indonesia pada media briefing di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Potensi kerugian negara akibat ketidaksesuaian realisasi lapangan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,3 bahakn miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus ini dilansir dari Nasional bermula dari inspeksi lapangan yang menunjukkan ketidaksesuaian jumlah benih dengan surat perintah. Berdasarkan pemeriksaan, program prioritas hilirisasi kelapa pemerintah untuk memperkuat industri nasional dan meningkatkan nilai komoditas terancam terganggu.

Kekurangan benih kelapa di lapangan tercatat mencapai 136.795 batang. Nilai total dari kekurangan pasokan tersebut ditaksir menyentuh angka Rp 3,3 miliar.

Daftar Kekurangan Benih Kelapa per Daerah
DaerahJumlah Kekurangan (Batang)Nilai Kerugian (Rupiah)
Banten44.654799 juta
Sulawesi Utara20.518976 juta
Jawa Barat38.654771 juta
Gorontalo1.04951 juta
Indragiri Hilir31.920718 juta

Menteri Pertanian menegaskan bahwa pemalsuan atau manipulasi data ini tidak boleh terjadi karena berdampak langsung pada kesejahteraan para petani di daerah.

ÔÇ£Kami cek langsung di lapangan dan ditemukan jumlah tanaman tidak cukup. Ini tidak boleh dipermainkan karena menyangkut nasib petani. Kalau benihnya bermasalah, hasil tanam petani juga akan terganggu walaupun programnya gratis,ÔÇØ ujar Amran dalam media briefing di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Penyelidikan mendalam kini tengah berjalan dengan melibatkan pihak internal dan aparat penegak hukum. Pengusutan secara tuntas diperintahkan langsung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, kepolisian, beserta Satuan Tugas Pangan.

Sanksi hukum pidana akan dijatuhkan secara tegas kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam penyelewengan ini. Selain hukuman pidana, pelaku juga diwajibkan mengembalikan seluruh nominal kerugian negara yang ditimbulkan.

ÔÇ£Jika terbukti harus dihukum seberat-beratnya. Itu permintaan rakyat dan publik rindu dengan ketegasan seperti yang diperintahkan Bapak Presiden Prabowo,ÔÇØ tegasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi