Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan data mengkhawatirkan mengenai hampir 200 ribu anak di Indonesia yang saat ini telah terjebak dalam lingkaran judi online. Fenomena darurat tersebut membidik anak-anak usia dini sebagai korban dari maraknya praktik ilegal digital di tanah air.
Data yang dilansir dari Medcom menyebutkan bahwa 80 ribu anak di antaranya bahkan masih berusia di bawah 10 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan atau hiburan digital, melainkan sebuah ancaman nyata yang berisiko menghancurkan ketahanan ekonomi keluarga.
Dampak buruk dari aktivitas ilegal ini dinilai meluas hingga memicu tindakan kekerasan, merusak tatanan relasi sosial, serta berpotensi mematikan masa depan generasi muda. Meutya menyampaikan hal tersebut saat menghadiri sebuah kegiatan sosialisasi antijudi online di Kota Medan baru-baru ini.
"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini," tegas Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Kementerian menilai langkah pemutusan akses internet dan penegakan hukum saja tidak akan cukup untuk memberantas persoalan ini secara tuntas. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memperkuat program literasi digital dengan mengikutsertakan peran aktif masyarakat sebagai benteng pertahanan utama.
"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Pihak kementerian juga menyatakan keprihatinan yang mendalam atas dampak negatif dari judi online yang secara spesifik menyasar kaum perempuan serta anak-anak. Banyak figur istri dan ibu yang ikut menjadi korban tidak langsung saat anggota keluarga mereka terjerat hingga memicu keretakan rumah tangga.
"Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Meskipun pemblokiran konten terus digencarkan, koordinasi lintas sektor dengan instansi penegak hukum dan perbankan tetap dibutuhkan demi menindak tegas para pelaku. Dukungan mutlak diperlukan dari lembaga seperti Polri, PPATK, OJK, pihak perbankan, hingga pengelola platform digital.
"Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital," jelas Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital turut menyoroti peredaran iklan judi online yang dinilai semakin agresif di media sosial. Sejumlah platform global seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube didesak untuk mengambil tanggung jawab lebih besar dalam menurunkan konten promosi tersebut.
"Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama," tandas Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Langkah pencegahan ini membutuhkan andil strategis dari tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga lingkungan terkecil yaitu keluarga untuk membangun budaya bersih dari perjudian.
"Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak!" pungkas Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.